Pemkab Ngawi Aktifkan Posko Pengaduan THR, Jamin Hak Pekerja Terpenuhi

Pemkab Ngawi Aktifkan Posko Pengaduan THR, Jamin Hak Pekerja Terpenuhi

Pemerintah Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Inisiatif ini digagas oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi sebagai respons terhadap potensi permasalahan terkait pembayaran THR yang kerap terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja yang merasa hak THR mereka tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan posko ini merupakan langkah proaktif Pemkab Ngawi untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi peraturan terkait pembayaran THR.

"Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh pekerja di Ngawi menerima THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan," ujar Supriyadi.

Sosialisasi Intensif kepada Perusahaan

Sebelum posko pengaduan diaktifkan, DPPTK Ngawi telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada 48 perusahaan besar di wilayah tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sejak 17 Maret 2025, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar THR.

Materi sosialisasi merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025. Kedua surat edaran ini menjadi landasan hukum yang jelas mengenai aturan pembayaran THR, termasuk besaran THR yang harus dibayarkan, waktu pembayaran, dan mekanisme pengaduan jika terjadi permasalahan.

Hak Pekerja Dilindungi

Supriyadi menjelaskan bahwa setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, paling lambat tanggal 25 Maret, seluruh pekerja harus sudah menerima THR mereka," tegas Supriyadi.

Besaran THR yang diterima pekerja juga bervariasi, tergantung pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Bagi pekerja dengan sistem upah harian atau borongan, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Tidak Boleh Dicicil

Supriyadi menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh (100%) dan tidak diperbolehkan dicicil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan pekerja menerima hak mereka secara utuh dan tepat waktu.

Imbauan kepada Pekerja

Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR, Supriyadi mengimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan. DPPTK Ngawi siap membantu mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Jangan ragu untuk melapor jika ada masalah terkait THR," pungkas Supriyadi.

Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Ngawi dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera, tanpa harus khawatir tentang hak-hak mereka yang tidak terpenuhi.