Kabupaten Blitar Optimalkan APBD 2025: Efisiensi Anggaran Capai Rp 43,3 Miliar untuk Prioritaskan Infrastruktur
Kabupaten Blitar Optimalkan APBD 2025: Efisiensi Anggaran Capai Rp 43,3 Miliar untuk Prioritaskan Infrastruktur
BLITAR, [Nama Media] - Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah strategis dengan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 43,3 miliar dari APBD 2025 yang mencapai total Rp 2,65 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, menjelaskan bahwa efisiensi ini merupakan hasil penyisiran anggaran di 61 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk dinas, badan, sekretariat daerah, dan pemerintah kecamatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan efisien.
"Efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih fokus pada program-program prioritas yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat," ujar Kurdianto.
Fokus Efisiensi: Perjalanan Dinas dan Belanja Operasional
Kurdianto merinci bahwa efisiensi anggaran terbagi menjadi dua kategori utama: perjalanan dinas dan non-perjalanan dinas. Pemangkasan terbesar berasal dari anggaran perjalanan dinas, mencapai Rp 34 miliar atau sekitar 78% dari total efisiensi. Sementara itu, efisiensi non-perjalanan dinas, seperti belanja seremonial, percetakan, seminar, honorarium, dan belanja pendukung lainnya, menyumbang sekitar Rp 9,3 miliar.
Beberapa SKPD mengalami pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang signifikan, di antaranya:
- Sekretariat DPRD: Rp 10,46 miliar
- Dinas Kesehatan: Rp 4,18 miliar
- Inspektorat: Rp 2,17 miliar
- Sekretariat Daerah: Rp 2 miliar
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp 1 miliar
- Bappeda: Rp 0,97 miliar
Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar juga mencatat efisiensi non-perjalanan dinas yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 2,76 miliar, diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 1,8 miliar.
Realokasi Anggaran untuk Infrastruktur dan Proyek Strategis
Dana hasil efisiensi sebesar Rp 43,3 miliar ini akan direalokasikan untuk membiayai program-program prioritas, terutama di sektor infrastruktur. Langkah ini diambil untuk mengatasi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat untuk pekerjaan umum dan irigasi yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar total Rp 23,2 miliar.
"Kami memprioritaskan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," jelas Kurdianto.
Saat ini, seluruh SKPD sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan menginputnya ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025 yang ditargetkan selesai dan dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur paling lambat 31 Maret 2025.
Kurdianto menegaskan bahwa pemberlakuan APBD 2025 yang telah disesuaikan tidak memerlukan persetujuan dari DPRD Kabupaten Blitar, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses implementasi anggaran dan memastikan program-program prioritas dapat segera dilaksanakan.
Dengan langkah efisiensi ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan transparan, serta memprioritaskan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.