Revisi UU TNI Diprotes, Menkum Serahkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Polemik UU TNI: Pemerintah Persilakan Uji Materi di MK, Mahasiswa Ajukan Gugatan
Pengesahan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI menuai gelombang kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tidak akan menghalangi upaya uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Menkumham menekankan bahwa Indonesia memiliki mekanisme tata negara yang jelas dan setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya melalui jalur hukum.
Menkumham juga menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Pemerintah, kata dia, akan memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan terkait UU TNI.
"Intinya, kita tidak mungkin kita bisa sepakat dalam semua hal. Itu bagian dari takdir kita untuk berdemokrasi," tegasnya. Supratman juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan UU TNI setelah resmi diundangkan.
Gugatan Mahasiswa UI ke MK
Di sisi lain, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah resmi melayangkan gugatan ke MK terkait revisi UU TNI. Mereka menilai terdapat cacat prosedural dalam proses pembentukan UU tersebut.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," jelas Abu Rizal Biladina, kuasa hukum para pemohon, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berikut adalah lima poin utama permohonan yang diajukan mahasiswa UI:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
- Menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
- Memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara.
Gugatan ini menambah dinamika dalam pembahasan UU TNI. Sementara pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di MK, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa terus menyuarakan penolakan dan kekhawatiran mereka terhadap implikasi UU tersebut. Hingga berita ini diturunkan, naskah revisi UU TNI belum diundangkan.
Kata Kunci:
- UU TNI
- Revisi UU TNI
- Uji Materi
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menkumham
- Gugatan Mahasiswa UI
- Demonstrasi
- Cacat Prosedural
- Inkonstitusional