Teror Kepala Babi di Tempo: Menkum Minta Aparat Bertindak, KKJ Laporkan Pelaku ke Bareskrim

Menkum Dorong Investigasi Mendalam Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus teror kepala babi yang ditujukan kepada kantor berita Tempo. Permintaan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (21/3/2025), sebagai respons atas tindakan intimidasi yang dinilai mengancam kebebasan pers.

"Kita tidak tahu sumbernya, oleh karena itu, saya meminta aparat untuk menyelidiki kasus ini," ujar Supratman. Menkumham juga menyampaikan kekhawatiran bahwa insiden ini dapat menjadi upaya untuk memecah belah bangsa. Meskipun tidak memiliki informasi detail mengenai kasus tersebut, ia menekankan pentingnya mengungkap motif dan pelaku di balik aksi teror ini.

Reaksi dan Pelaporan ke Bareskrim

Teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo pada hari Rabu, 19 Maret 2025, telah menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak. Paket tersebut, yang berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam, ditujukan kepada Cica, nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik (BAP).

Redaksi Tempo secara resmi melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (21/3/2025). Laporan dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM telah diterima oleh pihak Bareskrim pada sore hari. Tindakan ini merupakan respons tegas terhadap upaya intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

KKJ Menjerat Pelaku dengan UU Pers dan KUHP

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Bareskrim menjerat pelaku dengan dua pasal, yaitu:

  • Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
  • Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan: Pasal ini mengatur tentang perbuatan mengancam orang lain dengan kekerasan.

Erick mengungkapkan bahwa proses pembuatan laporan sempat diwarnai perdebatan panjang dengan penyidik, terutama terkait penerapan Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Menurutnya, penyidik awalnya kurang memahami keberadaan pasal tersebut dan bagaimana implementasinya dalam kasus ini.

"Penyidik tidak paham ada pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu apa ke penyidik," jelas Erick. Ia menambahkan bahwa teror kepala babi ini berdampak signifikan pada sejumlah jurnalis Tempo, termasuk Francisca Christy Rosana, yang namanya disebut dalam paket teror tersebut. Hal ini dinilai telah memenuhi unsur-unsur yang menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers.

Seruan untuk Perlindungan Jurnalis

Kasus teror kepala babi ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers. Tindakan intimidasi semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan individu jurnalis, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Diharapkan dengan adanya investigasi yang mendalam dan penegakan hukum yang tegas, pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan efek jera bagi pelaku intimidasi lainnya.