Pemkab Pandeglang Percepat Pencairan THR ASN, Target Rampung Sebelum Lebaran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menunjukkan komitmennya untuk mensejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan bahwa Pemkab menargetkan pembayaran THR rampung maksimal tanggal 28 Maret, jauh sebelum perayaan Idul Fitri.
"Kami memahami betul arti penting THR bagi ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pencairan agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para ASN," ujar Fahmi saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).
Kebijakan percepatan pencairan THR ini, lanjut Fahmi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan fleksibilitas waktu pembayaran THR. Meskipun PP memperbolehkan pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya atau bahkan setelah Hari Raya, Pemkab Pandeglang memilih untuk memaksimalkan opsi pembayaran lebih awal.
"Sesuai dengan PP, pembayaran THR memang memiliki rentang waktu. Namun, kami melihat bahwa pembayaran sebelum Lebaran akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para ASN. Dengan THR yang diterima lebih awal, mereka memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik," jelasnya.
Menanggapi Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 29 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan kebingungan karena menyebutkan pembayaran THR dilakukan setelah Hari Raya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koreksi. Ia mengakui adanya potensi kekeliruan dalam Perbup tersebut dan memastikan akan segera diperbaiki agar selaras dengan komitmen Pemkab untuk mempercepat pembayaran THR.
"Kami akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Perbup tersebut. Yang terpenting adalah komitmen kami untuk membayarkan THR sebelum Lebaran tetap tidak berubah," tegas Fahmi.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Pemkab Pandeglang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar. Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
"Anggaran sebesar Rp 60 miliar ini merupakan wujud perhatian Pemkab Pandeglang terhadap kesejahteraan ASN. Kami berharap THR ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para ASN dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," pungkas Fahmi.
Berikut poin penting dari berita ini:
- Target Pencairan: THR ASN Pandeglang ditargetkan cair maksimal 28 Maret.
- Dasar Hukum: Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan fleksibilitas waktu.
- Anggaran: Pemkab Pandeglang menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk THR ASN.
- Koreksi Perbup: Perbup yang menyebut pembayaran setelah Lebaran akan dikoreksi.
- Tujuan: Percepatan pencairan THR untuk membantu ASN mempersiapkan kebutuhan Lebaran.