Misteri Jasad Membeku: Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Jadi Korban Mutilasi di Tangerang
Kasus Mutilasi Gegerkan Tangerang: Buronan Polisi Ditemukan dalam Freezer
Penemuan mayat termutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menggemparkan warga. Korban, yang diidentifikasi sebagai Jefry Rarun, ternyata adalah seorang buronan kasus penipuan yang dicari oleh Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2023. Ironisnya, pencarian polisi berakhir dengan penemuan jasad Jefry yang telah dimutilasi dan dibekukan dalam freezer selama lebih dari setahun.
Penemuan Jasad dan Pengakuan Tersangka
Tim dari Polres Metro Jakarta Utara awalnya mendatangi lokasi pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan surat perintah penangkapan atas Jefry Rarun terkait kasus penipuan. Namun, mereka justru menemukan seorang pria bernama Marcelino Rarun, yang ternyata adalah sepupu korban. Kecurigaan polisi muncul saat melihat sebuah freezer yang terkunci dengan rantai. Marcelino awalnya enggan membukanya, namun setelah didesak dan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, freezer tersebut akhirnya dibuka secara paksa. Pemandangan mengerikan pun terungkap: jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.
Marcelino Rarun kemudian mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh dan memutilasi Jefry pada 23 Desember 2023, akibat dendam dan sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Pengakuan ini mengungkap fakta bahwa Jefry telah menjadi korban pembunuhan jauh sebelum polisi mencarinya terkait kasus penipuan.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Menurut pengakuan Marcelino, pembunuhan terjadi pada dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Jefry baru selesai mandi dan langsung diserang oleh Marcelino dari belakang menggunakan pisau dapur. Marcelino menusuk leher Jefry sebanyak lima kali dan dada sebanyak dua kali hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tewas, Marcelino menyeret mayat Jefry ke kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi.
Berikut adalah kronologi lengkapnya:
- Desember 2023: Jefry meminta Marcelino mencari mobil rekannya yang dibawa kabur. Marcelino gagal dan dimarahi oleh Jefry.
- 23 Desember 2023: Marcelino membunuh Jefry dengan menusuknya menggunakan pisau dapur.
- Setelah Pembunuhan: Marcelino memutilasi tubuh Jefry menjadi delapan bagian di kamar mandi.
- Lima Hari Kemudian: Karena bau mayat yang menyengat, Marcelino membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh Jefry di bengkel milik korban.
- 13 Maret 2025: Polisi menemukan jasad Jefry di dalam freezer saat hendak menangkapnya atas kasus penipuan.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam dan sakit hati yang dipendam oleh Marcelino terhadap Jefry. Marcelino merasa kesal karena sering dimarahi dan diperlakukan tidak baik oleh korban. Hal ini memuncak pada malam kejadian, di mana Marcelino merencanakan pembunuhan dan mutilasi Jefry.
Status Buronan dan Kasus Penipuan
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, membenarkan bahwa Jefry Rarun adalah buronan polisi sejak tahun 2023 terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Jefry, namun ia selalu mangkir. Hingga akhirnya, Jefry ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Marcelino Rarun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dendam dan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai hukum yang berlaku.