Satgas PASTI Intensifkan Pemberantasan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jelang Lebaran: Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Ancaman Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan di sektor keuangan. Satgas PASTI menemukan ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Satgas PASTI mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku pinjol ilegal dan investasi bodong, antara lain:

  • Investasi Ilegal dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi: Penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.
  • Phishing : Upaya untuk mendapatkan informasi pribadi korban melalui tautan atau link palsu.
  • Penyalahgunaan Identitas Lembaga Berizin (Impersonation): Pelaku berpura-pura menjadi lembaga keuangan resmi untuk menipu korban.
  • Penawaran Kerja Paruh Waktu Palsu: Modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu yang ternyata hanya kedok untuk menipu.

Imbauan untuk Masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

  • Waspada terhadap link atau tautan dari sumber yang tidak jelas.
  • Berpikir logis terhadap tawaran keuntungan cepat tanpa risiko.
  • Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.

Tindakan Tegas Terhadap Entitas Ilegal

Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal, termasuk entitas investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan sebagai entitas ilegal.

Pemblokiran Nomor Kontak Debt Collector Ilegal

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan nomor kontak debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) didirikan untuk menangani penipuan transaksi keuangan. IASC telah menerima puluhan ribu laporan dan berhasil memblokir ribuan rekening terkait penipuan. IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan.

Dengan langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan Satgas PASTI, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.