Eks Pengacara Tersangka Suap AKBP Bintoro Dijadikan Tersangka Penipuan dan TPPU
Eks Pengacara Tersangka Suap AKBP Bintoro Dijadikan Tersangka Penipuan dan TPPU
Evelin Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah yang pertama pada 26 Februari 2025, yang ia tidak hadiri dengan alasan kesibukan pekerjaan. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membenarkan informasi tersebut. Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 WIB di lantai satu gedung Ditreskrimsus.
Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, pada 27 Januari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang melibatkan penjualan mobil Lamborghini milik Arif. Evelin, yang kala itu bertindak sebagai pengacara Arif dan Bayu dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA (16 tahun), meminta Arif untuk menjual mobil tersebut pada April 2024 dengan dalih untuk keperluan penanganan kasus. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Arif meminta agar Rp 3,5 miliar dari hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya. Namun, Arif mengklaim tidak pernah menerima uang tersebut, dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Kasus pembunuhan dan persetubuhan FA ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Arif dan Bayu juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api yang kini sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya (LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, 23 April 2024). Kasus ini terhubung dengan kasus suap yang melibatkan lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga menerima suap untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. Tiga di antaranya, AKBP Bintoro (eks Kasat Reskrim), AKP Ahmad Zakaria (eks Kanit Resmob), dan AKP Mariana (eks Kanit PPA), dipecat dari kepolisian. Dua lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Proses hukum kini berjalan untuk semua pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, baik kasus penipuan yang melibatkan Evelin, maupun kasus suap yang melibatkan sejumlah mantan anggota kepolisian. Proses hukum atas banding yang diajukan para terdakwa dalam kasus suap juga masih berlangsung. Dengan demikian, rangkaian peristiwa ini menunjukan kompleksitas dari beberapa kasus yang saling berkaitan, melibatkan berbagai pihak dan instansi hukum.
Kronologi Singkat:
- April 2024: Evelin meminta Arif menjual Lamborghini untuk keperluan hukum.
- Arif meminta Rp 3,5 miliar dari hasil penjualan.
- Arif tidak menerima uang dan mobilnya tidak dikembalikan.
- 27 Januari 2025: Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU.
- 5 Maret 2025: Evelin diperiksa sebagai tersangka.
Semua pihak terkait sedang menjalani proses hukum yang berlaku. Kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya.