Kantor Imigrasi Tasikmalaya Amankan Puluhan Imigran Ilegal Bangladesh di Garut

Penangkapan Imigran Ilegal di Garut: Upaya Penegakan Hukum Keimigrasian

Sebanyak 21 warga negara Bangladesh diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya di sekitar Pantai Karang Paranje, Garut, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia.

Ke-21 imigran tersebut saat ini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. Mereka telah dimasukkan ke dalam daftar cekal dan akan segera dideportasi ke negara asal mereka.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap sekelompok WNA yang baru tiba di sebuah penginapan di sekitar Pantai Karang Paranje. Rombongan tersebut datang menggunakan mobil travel dan bermaksud untuk menginap. Petugas penginapan kemudian meminta identitas mereka, namun para WNA tersebut tidak dapat menunjukkannya. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cibalong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan. Setelah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, dipastikan bahwa mereka adalah WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Tindakan Tegas Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan meliputi pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal) dan deportasi dari wilayah Indonesia.

"Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang ada di Indonesia," tegas Indra Bangsawan.

Selama menunggu proses deportasi, ke-21 imigran gelap tersebut akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Indra Bangsawan juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.

"Kami memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," pungkasnya.

Kasus penangkapan imigran ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan pihak imigrasi sangat diperlukan untuk mencegah masuknya imigran ilegal dan potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Poin-poin penting:

  • 21 imigran ilegal asal Bangladesh diamankan di Garut.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga.
  • Imigran ilegal akan dideportasi.
  • Kantor Imigrasi Tasikmalaya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian.
  • Pentingnya sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan imigrasi.