BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR: Jadwal dan Cara Pemesanan
Bank Indonesia Permudah Akses Penukaran Uang Baru Melalui Platform PINTAR
Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru menjelang periode tertentu, dengan membuka layanan pemesanan online melalui platform PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memesan jadwal dan lokasi penukaran uang baru secara lebih terstruktur dan efisien.
Penyesuaian Jadwal Penukaran
BI melakukan penyesuaian jadwal penukaran uang baru menjadi dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada hari ini, Sabtu, 22 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB, khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran yang tersebar di seluruh Pulau Jawa. Tahap kedua akan dibuka pada hari Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB, diperuntukkan bagi 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan dan mengakomodasi permintaan masyarakat yang tinggi.
Cara Pemesanan Melalui PINTAR BI
Karena kuota terbatas dan tingginya antusiasme masyarakat, pemesanan melalui PINTAR BI menjadi langkah penting. Berikut adalah panduan lengkap cara memesan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI:
-
Akses Website PINTAR BI
- Buka situs resmi PINTAR BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan pendaftaran.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-
Pilih Lokasi dan Jadwal
- Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang tersedia sesuai kebutuhan.
- Pastikan memilih waktu penukaran yang sesuai dengan ketersediaan Anda.
- Klik "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
-
Isi Data Diri
- Masukkan data diri secara lengkap dan benar, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang valid.
- Pastikan seluruh data yang diinput akurat untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran.
- Klik "Lanjutkan" setelah mengisi seluruh data diri.
-
Pilih Jumlah Uang yang Ditukar
- Pilih pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Perhatikan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), terdiri dari:
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), terdiri dari:
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), terdiri dari:
- Setelah memilih pecahan dan jumlah uang yang diinginkan, klik "Konfirmasi Pemesanan" jika sudah sesuai.
-
Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi Penukaran
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Datang ke lokasi penukaran yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Bawa KTP asli dan bukti pemesanan yang telah diunduh sebagai syarat untuk melakukan penukaran uang.
- Lakukan penukaran uang sesuai dengan pecahan yang telah dipesan sebelumnya.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI dengan lebih mudah dan efisien. Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai yang layak edar.