Bank Indonesia Revisi Jadwal Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025, Catat Tahapannya!

Bank Indonesia Umumkan Perubahan Jadwal Penukaran Uang Baru Jelang Idul Fitri 2025

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap jadwal layanan penukaran uang baru yang sangat dinantikan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2025). Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang tunai baru untuk kebutuhan Lebaran.

Semula, periode terakhir penukaran uang baru dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025. Namun, dengan adanya perubahan ini, BI membagi layanan penukaran menjadi dua tahap, dengan fokus geografis yang berbeda:

  • Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00-18.00 WIB. Tahap ini khusus melayani penukaran di wilayah Pulau Jawa, yang tersebar di 1.505 titik lokasi.
  • Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB. Tahap ini diperuntukkan bagi wilayah di luar Pulau Jawa, dengan layanan tersedia di 1.043 titik lokasi penukaran.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi BI, yaitu https://pintar.bi.go.id.

Alasan Perubahan Jadwal

Penyesuaian jadwal ini dilakukan menyusul adanya kendala teknis yang sempat dialami pada jadwal sebelumnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, situs PINTAR BI sempat mengalami gangguan akses selama periode III yang berlangsung pada 16 Maret 2025. Hal ini mendorong BI untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian demi kelancaran layanan.

"Untuk meningkatkan layanan penukaran Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) https://pintar.bi.go.id, Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap," demikian pernyataan resmi BI dalam situs Pintar.bi.go.id.

Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa menu penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada Jumat (21/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025) hingga pukul 18.00 WIB. Layanan ini akan kembali dibuka pada Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebelumnya menjelaskan bahwa gangguan akses ke situs PINTAR BI disebabkan oleh kendala teknis dan tingginya volume permintaan dari masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah yang tepat.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
    • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
    • Disusun dalam posisi yang searah.
    • Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
  • Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali.

Cara Melakukan Penukaran Uang Baru Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang baru melalui situs resmi BI:

  1. Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
  3. Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
  4. Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
  5. Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
  7. Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Batas Maksimal Penukaran

Setiap orang diperbolehkan menukar uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari:
    • Rp 50.000: 30 lembar
    • Rp 20.000: 25 lembar
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari:
    • Rp 10.000: 100 lembar
    • Rp 5.000: 200 lembar
    • Rp 2.000: 100 lembar
    • Rp 1.000: 100 lembar

Pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke email Anda. Bukti tersebut wajib dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah ditentukan, beserta dengan KTP asli.