Bank Indonesia Revisi Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Pulau Jawa via PINTAR BI

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian jadwal penukaran uang baru menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025 melalui platform daring PINTAR BI. Perubahan ini terutama berdampak pada wilayah Pulau Jawa, dengan pembukaan layanan dimulai pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya kendala teknis yang menyebabkan gangguan akses pada periode penukaran sebelumnya.

Penyesuaian Jadwal dan Tahapan Penukaran

Semula, BI merencanakan penutupan periode penukaran uang baru pada tanggal 23 Maret 2025. Namun, untuk memastikan kelancaran dan peningkatan pelayanan, jadwal dipecah menjadi dua tahap:

  • Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 - 18.00 WIB, dikhususkan untuk wilayah Pulau Jawa dengan lebih dari 1.500 titik lokasi penukaran.
  • Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025, dimulai pukul 09.00 WIB, diperuntukkan bagi wilayah di luar Pulau Jawa yang mencakup 1.043 titik lokasi penukaran uang.

Pendaftaran penukaran tetap dilakukan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.

Latar Belakang Perubahan Jadwal

Penundaan dan perubahan jadwal ini dipicu oleh masalah teknis yang sempat melanda situs PINTAR BI. Pada periode III tanggal 16 Maret 2025, pengguna mengalami kesulitan mengakses platform tersebut. BI menjelaskan bahwa kendala ini disebabkan oleh lonjakan trafik yang signifikan.

"Untuk meningkatkan layanan penukaran Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) (https://pintar.bi.go.id), Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap," demikian pernyataan resmi dari BI.

Selain itu, layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling juga sempat ditutup sementara pada tanggal 21 dan 22 Maret 2025 untuk pemeliharaan. Layanan ini kembali dibuka pada tanggal 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, BI menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Penukaran wajib dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Bukti pemesanan layanan kas keliling harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah yang pas.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
    • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
    • Disusun dalam posisi yang searah.
    • Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
  • BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali.

Cara Melakukan Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

Berikut adalah langkah-langkah untuk menukar uang baru Lebaran 2025 melalui PINTAR BI:

  1. Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
  3. Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
  4. Pilih lokasi dan waktu penukaran sesuai kebutuhan.
  5. Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling.
  7. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
  8. Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Batas Maksimal Penukaran

Setiap individu dibatasi untuk menukar uang dengan total nilai Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta:
    • Rp 50.000 (30 lembar)
    • Rp 20.000 (25 lembar)
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta:
    • Rp 10.000 (100 lembar)
    • Rp 5.000 (200 lembar)
    • Rp 2.000 (100 lembar)
    • Rp 1.000 (100 lembar)

Pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim melalui e-mail, serta membawa bukti tersebut beserta KTP asli saat melakukan penukaran.