Tragedi di Tabalong: Pekerja Bengkel Akhiri Hidup Bocah Enam Tahun Akibat Gangguan Tidur

Kasus Pembunuhan Menggemparkan Tabalong: Motif Sakit Hati di Balik Hilangnya Nyawa Bocah 6 Tahun

Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang bocah berusia enam tahun. MTMR, korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata menjadi korban keji EA (31), seorang pekerja bengkel yang tinggal di rumah orang tua korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anak mereka saat bermain di halaman rumah pada Senin, 17 Maret 2025.

Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. EA merasa terganggu tidurnya oleh MTMR. Setelah melakukan aksinya, EA membuang jasad korban ke wilayah Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

  • Laporan Kehilangan: Orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka setelah MTMR tidak kembali ke rumah setelah bermain.
  • Pencarian Intensif: Tim gabungan dari kepolisian dan warga melakukan pencarian selama hampir sepekan namun tidak membuahkan hasil.
  • Kecurigaan Terhadap Pelaku: EA sempat menghilang dari rumah orang tua korban tempatnya tinggal, namun kembali muncul setelah beberapa hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari ayah korban yang kemudian melaporkannya ke polisi.
  • Pengakuan Pelaku: Setelah ditangkap dan diinterogasi, EA mengakui perbuatannya telah membunuh MTMR. Ia mengaku marah dan kesal karena korban mengganggu waktu istirahatnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

EA mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, berupa tamparan dan cekikan, yang menyebabkan kematian MTMR. Setelah memastikan korban meninggal dunia, EA membawa jasad korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya di semak-semak Desa Lingsir. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tabalong dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan perlunya deteksi dini potensi gangguan psikologis pada orang-orang di sekitar kita. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakan pelaku.

Daftar Fakta Penting

  • Korban: MTMR, bocah 6 tahun, dilaporkan hilang pada 17 Maret 2025.
  • Pelaku: EA (31), pekerja bengkel, ditangkap dan mengakui pembunuhan.
  • Motif: Kesal karena korban mengganggu waktu istirahat pelaku.
  • TKP Pembunuhan: Rumah orang tua pelaku di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
  • TKP Pembuangan Mayat: Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
  • Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.