DPR Dorong Evaluasi Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Dampak Ekonomi dan Kelancaran Arus

DPR Minta Kemenhub Pertimbangkan Ulang Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, kebijakan pembatasan operasional truk di jalan tol kembali menjadi sorotan. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran arus mudik dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan pembatasan operasional truk selama masa mudik Lebaran telah menjadi agenda rutin pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat. Namun, kebijakan ini kerap menuai protes dari kalangan pengusaha truk dan sopir, yang merasa dirugikan karena pembatasan tersebut berdampak signifikan terhadap pendapatan mereka.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pihaknya memahami pertimbangan Kemenhub dalam menerapkan pembatasan operasional truk, terutama terkait dengan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Namun, ia juga menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Huda menyoroti bahwa truk memiliki peran vital dalam distribusi logistik dan pembatasan operasional mereka dapat mengganggu rantai pasokan, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

"Kita memahami bahwa Kemenhub ingin memastikan mudik Lebaran berjalan lancar dan aman. Namun, kita juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor logistik dan ekonomi secara keseluruhan," ujar Huda.

Anggota Komisi V DPR RI lainnya, Danang Wicaksana Sulistya, menambahkan bahwa Kemenhub perlu melakukan kajian mendalam terkait periode pembatasan operasional truk. Ia mencontohkan pada Lebaran 2024, pembatasan truk di tol berlangsung selama 11 hari, mulai dari 5 April hingga 16 April. Menurutnya, Kemenhub perlu mempertimbangkan untuk menyesuaikan periode pembatasan tersebut agar tidak terlalu memberatkan pengusaha truk dan sopir.

"Kemenhub perlu melakukan rapat koordinasi secara intensif untuk menentukan periode pembatasan yang paling optimal. Jika memang diperlukan evaluasi, maka harus segera dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di lapangan," kata Danang.

Danang juga mengimbau kepada para pengusaha truk dan sopir untuk tidak melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional truk. Ia meyakini bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui dialog dan negosiasi yang konstruktif.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes kebijakan pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran 2025. Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu lama dan memberatkan pengusaha serta sopir truk. Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, bahkan meminta Presiden Prabowo untuk mengganti Menteri Perhubungan karena dianggap tidak memahami persoalan transportasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Syaiful Huda menilai bahwa permintaan untuk mengganti Menteri Perhubungan tidak akan berdampak pada reshuffle kabinet. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik melalui dialog.

DPR akan terus mengawal isu ini dan berupaya menjembatani kepentingan antara pemerintah, pengusaha truk, dan sopir. Diharapkan, kebijakan pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran 2025 dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan semua aspek, sehingga tidak hanya menciptakan kelancaran arus mudik, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pelaku industri transportasi.

Rekomendasi DPR:

  • Kemenhub segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan pembatasan operasional truk.
  • Menyesuaikan periode pembatasan agar tidak terlalu memberatkan pengusaha dan sopir truk.
  • Melakukan dialog dengan asosiasi pengusaha truk dan sopir untuk mencari solusi terbaik.
  • Memastikan ketersediaan alternatif jalur bagi truk selama masa pembatasan.
  • Mensosialisasikan kebijakan pembatasan secara efektif kepada seluruh pihak terkait.