Tragedi Pasar Kemis: Dendam Berujung Mutilasi, Mayat Disimpan dalam Freezer Selama Dua Tahun
Misteri Freezer di Pasar Kemis Terungkap: Kasus Mutilasi yang Menggemparkan
Kabupaten Tangerang digemparkan dengan penemuan mengerikan di sebuah rumah di Pasar Kemis. Tim dari Polres Jakarta Utara menemukan potongan tubuh manusia yang disimpan di dalam freezer. Korban diketahui bernama JR (54), menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh MR (24), yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Kejahatan ini telah terjadi dua tahun lalu, namun baru terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang sedang diselidiki oleh Polres Jakarta Utara. Saat mendatangi rumah JR, polisi tidak menemukan keberadaan korban, tetapi justru menemukan sebuah freezer yang mencurigakan. Freezer tersebut masih terbungkus plastik, yang semakin menimbulkan kecurigaan. MR, yang berada di lokasi, berusaha mengelak dan mengatakan bahwa freezer tersebut berisi daging babi.
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan detail mengerikan dari pembunuhan tersebut. MR melakukan aksinya pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Dengan keji, MR menusuk JR dari belakang menggunakan pisau dapur sebanyak tujuh kali. Lima tusukan mengenai leher, dan dua lainnya mengenai dada. Setelah korban tewas, MR menyeret jasad JR ke kamar mandi dan memutilasinya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik.
"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan mutilasi dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Awalnya, potongan tubuh tersebut disimpan di kamar mandi. Namun, karena proses pembusukan yang cepat, MR membuang sebagian organ dalam ke sungai kecil. Untuk menyembunyikan sisa jasad, ia membeli freezer daging dan memindahkannya ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan awal disita oleh bank.
Upaya Mengelabui Polisi Gagal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bagaimana MR berusaha mengelabui petugas. Saat polisi meminta untuk membuka freezer, MR menolak dan bersikeras bahwa isinya adalah daging babi. Kecurigaan polisi semakin bertambah karena freezer tersebut tampak baru dan masih terbungkus plastik. Akhirnya, polisi membuka paksa freezer tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. Di dalam freezer itulah, mereka menemukan potongan tubuh JR.
Motif Dendam dan Masalah Keuangan
Motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam dan masalah pribadi. MR mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari JR sejak kecil, yang menimbulkan kemarahan mendalam. Puncak kemarahan MR terjadi ketika JR menggunakan kartu kreditnya untuk membayar cicilan rumah dan mobil, yang menyebabkan MR dikejar-kejar oleh pihak bank dan kepolisian.
"Awalnya karena yang bersangkutan itu merasa kesal kartu kreditnya digunakan untuk membayar cicilan mobil dan rumah. Sampai akhirnya, ia dikejar-kejar pihak kepolisian," jelas AKBP Beny Cahyadi.
Akibat perbuatannya, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat yang mengerikan tentang dampak dendam dan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai. Penemuan mayat dalam freezer ini juga menyoroti pentingnya kejelian dan ketelitian aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan, bahkan yang telah terjadi bertahun-tahun lalu.
Kronologi Singkat:
- 23 Desember 2023: Pembunuhan dan mutilasi terjadi.
- Awalnya: Potongan tubuh disimpan di kamar mandi.
- Selanjutnya: Sebagian organ dibuang ke sungai, sisa jasad disimpan di freezer.
- 13 Maret 2025: Kasus terungkap saat polisi melakukan penyelidikan kasus penipuan.
Pasal yang Dijerat:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman Hukuman:
- Penjara seumur hidup.
- Hukuman mati.