Polemik SP2HP Kasus Mahasiswa UKI: Polres Jakarta Timur Klaim Kirim, Keluarga Korban Mengaku Belum Terima
Misteri SP2HP dalam Kasus Kematian Mahasiswa UKI: Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi
Kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan meninggal di kampusnya pada tanggal 4 Maret 2025, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban merasa belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, sebuah dokumen yang seharusnya memberikan informasi terkait perkembangan investigasi kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya membantah klaim tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali, dan pada tanggal 22 Maret 2025, kembali mengirimkan SP2HP yang keempat. Namun, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa SP2HP tersebut dikirimkan kepada pelapor kasus, yaitu pihak otoritas UKI, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
"Mengenai SP2HP itu kita sudah kirim SP2HP yang ketiga kali, hari ini yang keempat kali. Cuma memang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) kita mengirimnya kepada pelapor," ungkap Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly.
Keterlambatan Informasi dan Unjuk Rasa Mahasiswa
Permasalahan muncul ketika pihak UKI diduga belum menyampaikan SP2HP tersebut kepada keluarga korban. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan di pihak keluarga, yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus kematian Kenzha. "Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban. Ini ada miss-nya di situ jadi pada intinya bukan hari ini baru kita menyampaikan SP2HP, sudah ada dari sejak kita tangani dari 6 Maret 2025," imbuh Kapolres.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa UKI menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur pada hari Jumat (22/3/2025). Mereka membawa sistem audio dan spanduk, menuntut kejelasan dan transparansi atas kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Emon Wirawan, salah seorang perwakilan mahasiswa, mempertanyakan kinerja polisi yang dinilai lambat dalam mengungkap kasus ini. "Kami datang ke sini untuk mempertanyakan, bagaimana kinerja polisi dengan kasus tewasnya sahabat kami Kenzha," ujar Emon.
Emon menambahkan, meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di kalangan mahasiswa.
Audiensi dan Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajaran pejabat utama Polres, menerima perwakilan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Dalam audiensi tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan. Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan seadil-adilnya.
Polres Metro Jakarta Timur mengklaim telah menyampaikan SP2HP kepada pihak keluarga korban saat audiensi berlangsung. Namun, pernyataan ini masih menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya pihak keluarga mengaku belum menerima SP2HP.
Poin-poin Penting Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko:
- Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di UKI pada 4 Maret 2025.
- Keluarga korban mengaku belum menerima SP2HP.
- Polres Jakarta Timur mengklaim telah mengirim SP2HP kepada pelapor (UKI).
- Mahasiswa UKI menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan kasus.
- Polisi berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan.
Kasus ini masih terus bergulir dan menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan komunikasi antara pihak kepolisian, pihak universitas, dan keluarga korban. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.