Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Senilai Rp3,3 Miliar: Keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris Sepakat Damai

Perseteruan terkait ganti rugi lahan seluas 1.313 meter persegi yang terdampak proyek tol Cinere-Serpong akhirnya menemui titik terang. Keluarga almarhum Mat Solar dan Muhammad Idris telah sepakat untuk berdamai, mengakhiri sengketa yang sempat alot di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kesepakatan damai ini difasilitasi oleh kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, dan dicapai pada Kamis, 20 Maret 2025, di kantor hukumnya di kawasan BSD, Tangerang. Pertemuan tersebut ditandai dengan jabat tangan antara Idham Aulia, perwakilan ahli waris Mat Solar, dan Muhammad Idris, sebagai simbol berakhirnya perselisihan.

"Alhamdulillah, pada tanggal 20 Maret 2025, kami berhasil mendamaikan sengketa antara keluarga almarhum Mat Solar dengan Bapak Idris," ungkap Endang Hadrian.

Sengketa ini bermula dari perbedaan pendapat mengenai besaran ganti rugi yang diajukan oleh Muhammad Idris atas lahan yang terkena proyek tol. Nilai ganti rugi lahan tersebut mencapai Rp3,3 miliar, yang kemudian dititipkan (dikonsinyasi) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut keterangan Khairul Imam, kuasa hukum keluarga Mat Solar, pihak keluarga sebenarnya tidak keberatan untuk memberikan ganti rugi, namun permintaan Muhammad Idris dianggap terlalu tinggi.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang, tapi kan permintaan Haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal," jelas Khairul Imam sebelumnya.

Majelis Hakim PN Tangerang pun sempat mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya kesepakatan berhasil dicapai.

Endang Hadrian memastikan bahwa perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pihaknya telah mengajukan permohonan pencairan dana konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 21 Maret 2025. Saat ini, proses pencairan dana tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan proses pembangunan tol Cinere-Serpong dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rangkuman Poin Penting:

  • Perdamaian Tercapai: Keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris sepakat damai dalam sengketa lahan tol Cinere-Serpong.
  • Lokasi Perdamaian: Kantor kuasa hukum Muhammad Idris di BSD, Tangerang.
  • Nilai Sengketa: Rp3,3 miliar sebagai ganti rugi lahan.
  • Status Dana: Dana ganti rugi dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang.
  • Proses Pencairan: Permohonan pencairan dana diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses hukum.
  • Pemicu Sengketa: Perbedaan pendapat mengenai besaran ganti rugi yang diajukan Muhammad Idris.
  • Peran Pengadilan: Majelis Hakim PN Tangerang mendorong perdamaian.

Kasus ini menyoroti kompleksitas pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur dan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai demi kelancaran pembangunan.