Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Era Mat Solar Berakhir Damai: Kompensasi Rp 1 Miliar Disepakati
Akhir dari Perseteruan: Damai dalam Sengketa Lahan Tol Cinere-Serpong Senilai Rp 3,3 Miliar
Bogor, Jawa Barat – Setelah melalui proses mediasi yang intensif, sengketa lahan yang melibatkan almarhum Mat Solar terkait proyek jalan tol Cinere-Serpong akhirnya menemui titik terang. Kesepakatan damai senilai Rp 3,3 miliar telah dicapai antara ahli waris Mat Solar (Haji Nasrullah) dan Haji Muhammad Idris. Kabar baik ini disampaikan oleh Khairul Imam, kuasa hukum dari pihak Mat Solar, pada hari Sabtu (22/3/2025) di kawasan Bogor.
"Alhamdulillah, pada tanggal 20 Maret, tepatnya hari Kamis kemarin, kesepakatan telah tercapai," ujar Khairul Imam, mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelesaian masalah yang berlarut-larut ini.
Pengakuan Kesalahan dan Saling Memaafkan
Inti dari kesepakatan ini adalah pengakuan kedua belah pihak atas terjadinya kesalahpahaman. Baik ahli waris almarhum Haji Nasrullah maupun Haji Muhammad Idris sepakat untuk saling memaafkan dan berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, di masa mendatang.
"Kesepakatan ini mencakup pengakuan atas kesalahpahaman yang terjadi, saling memaafkan, dan komitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari," tegas Khairul Imam.
Pencabutan Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak Mat Solar telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut terkait dengan uang konsinyasi sebesar Rp 3,3 miliar yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 261 Tahun 2025.
"Pagi ini, kami telah melayangkan surat permohonan pencabutan gugatan beserta akta perdamaian dan keterangan waris yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan," jelas Khairul Imam.
Kompensasi untuk Haji Muhammad Idris
Sebagai bagian dari penyelesaian damai ini, disepakati adanya kompensasi yang diberikan kepada Haji Muhammad Idris. Nilai kompensasi tersebut disepakati sebesar 30 persen dari total nilai sengketa, atau sekitar Rp 1 miliar.
"Saya dapat mengonfirmasi bahwa ada kompensasi yang diberikan, sekitar 30 persen dari nilai yang dipermasalahkan, kepada pihak Haji Muhammad Idris," pungkas Khairul Imam.
Implikasi Kesepakatan Damai
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri perseteruan antara kedua belah pihak, tetapi juga membuka jalan bagi kelanjutan proyek jalan tol Cinere-Serpong. Dengan selesainya masalah sengketa lahan ini, diharapkan proyek pembangunan infrastruktur penting ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, penyelesaian sengketa lahan ini merupakan contoh positif bagaimana mediasi dan itikad baik dari semua pihak dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Hal ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik dan saling pengertian dalam menyelesaikan konflik.
Rincian Kesepakatan Damai:
- Pengakuan kesalahpahaman oleh kedua belah pihak.
- Saling memaafkan antara ahli waris almarhum Haji Nasrullah dan Haji Muhammad Idris.
- Tidak ada tuntutan hukum di masa mendatang, baik pidana maupun perdata.
- Pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang (Perkara Nomor 261 Tahun 2025).
- Kompensasi sebesar 30% (sekitar Rp 1 miliar) dari nilai sengketa untuk Haji Muhammad Idris.
- Kelanjutan proyek jalan tol Cinere-Serpong.