Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terendus di Lampung Selatan: 21 Kg Sabu Disita, Kurir Dibekuk
Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Bakauheni
Aparat kepolisian dari Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga kuat terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 21 kilogram dan seorang kurir yang berperan sebagai pembawa narkoba tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya mengenai adanya indikasi penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Lampung Selatan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Kami menerima informasi mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," jelas Irjen Pol. Helmy Santika dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025).
Pada tanggal 17 Maret 2025, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dalam sebuah bus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas yang berisi 21 paket sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina. Setelah ditimbang, total berat sabu tersebut mencapai 21 kilogram. Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai Daniel, langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka Daniel mengaku bahwa dirinya membawa sabu tersebut dari Medan dengan tujuan Pulau Jawa," ungkap Kapolda Lampung. Daniel diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke pemesan di Pulau Jawa. Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Tersangka Lain
Irjen Pol. Helmy Santika menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, total sabu yang dibawa dari Medan berjumlah 42 kilogram. Daniel bertugas membawa 21 kilogram, sementara sisanya dibawa oleh seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang melarikan diri tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah lain untuk mempersempit ruang geraknya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa wilayah Lampung Selatan masih menjadi jalur strategis bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke berbagai daerah di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan di seluruh titik rawan guna mencegah masuknya narkoba ke wilayah Lampung dan sekitarnya.
"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, TNI, dan masyarakat, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung," tegas Irjen Pol. Helmy Santika. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. Pihak kepolisian berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.