Warga Negara Malaysia Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama Diringkus di Lampung dengan Barang Bukti 21 Kg Sabu

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional di Lampung

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia. Penangkapan dilakukan di Lampung Selatan dengan barang bukti berupa 21 kilogram sabu-sabu. Tersangka terindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Freddy Pratama, seorang tokoh yang dikenal dalam dunia peredaran narkotika.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial D ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan.

"Tersangka D yang berhasil kami amankan ini, berdasarkan hasil penyidikan, memiliki keterkaitan erat dengan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama," ujar Irjen Helmy Santika pada Jumat, 21 Maret 2025.

Modus Operandi Serupa dan Penggunaan Aplikasi Terenkripsi

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka D, menurut Kapolda, memiliki kemiripan dengan jaringan Freddy Pratama. Jaringan ini menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi, yaitu Signal, untuk berkoordinasi dan menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum. Operator utama jaringan tersebut berada di Malaysia dan memberikan instruksi langsung kepada para kurir.

"Pelaku menyelundupkan sabu dengan modus paket yang disembunyikan melalui transportasi umum atau jasa ekspedisi kargo," jelas Kapolda.

Jaringan ini juga melakukan penimbangan dan pelabelan barang haram tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh operator sebelum dikirimkan ke berbagai tujuan. Selain itu, transaksi keuangan dalam jaringan ini menggunakan mata uang Ringgit Malaysia untuk membayar kurir yang berasal dari luar negeri.

Upaya Pemberantasan Narkoba yang Berkelanjutan

Irjen Helmy Santika menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan dan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur yang rawan digunakan untuk penyelundupan narkoba.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.

Saat ini, tersangka D beserta barang bukti sabu-sabu seberat 21 kilogram telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

Daftar Barang Bukti:

  • 21 Kilogram Sabu
  • Telepon Seluler (alat komunikasi)
  • Uang Ringgit Malaysia
  • Identitas diri tersangka

Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.