Terungkapnya Kasus Pembunuhan FE: Setahun Berlalu, Amma Diduga Rencanakan Kejahatan Seksual dan Pembunuhan
Kasus Pembunuhan FE Terungkap Setelah Setahun, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menimpa FE (28), seorang wanita yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sisa kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah satu tahun berlalu. Achmad Yani alias Amma (35), pria yang menjadi pelaku utama, diduga kuat telah merencanakan aksi kejinya dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban saat masih bekerja sebagai buruh bangunan di rumah FE.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di kediaman korban yang terletak di Kecamatan Mungkajang. Amma, yang saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras, menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa pelaku langsung melakukan tindakan pemerkosaan saat korban sedang tertidur lelap.
"Pada saat dia (pelaku) masuk ke dalam kamar, almarhum (korban) dalam keadaan tertidur menggunakan daster dan langsung melakukan aksinya (pemerkosaan)," ujar AKP Sayed saat konferensi pers.
Korban yang berusaha melawan, diikat mulut dan tangannya oleh pelaku. Namun, perlawanan FE tidak berhenti di situ. Amma kemudian membenturkan kepala korban ke lantai secara brutal hingga korban menghembuskan nafas terakhir.
"Pada saat dibenturkan kepalanya sempat muncrat darah kemudian terkena di lantai, kemudian ada yang di lampu hias," imbuh AKP Sayed.
Siasat Licik Pelaku
Setelah memastikan korban tewas, Amma mulai menjalankan siasat liciknya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membersihkan percikan darah di kamar korban, merapikan kasur dan seprai, serta memasukkan barang-barang pribadi korban ke dalam koper. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan seolah-olah korban pergi dari rumah.
"Sebelum meninggalkan rumah, apa yang dia (pelaku) lakukan, dia bersihkan rumah, kemudian memasukkan alat-alat makeup ke koper korban, kemudian pakaian korban yang biasa dibawa," jelas AKP Sayed.
Mayat korban kemudian diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil milik FE. Koper berisi barang-barang korban juga dibawa serta. Amma kemudian membawa mobil tersebut menuju area KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, untuk mengubur jasad korban. Setelah itu, pelaku kembali ke rumahnya dan melarikan diri ke Kota Makassar dengan membawa mobil korban.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa lokasi penguburan mayat korban merupakan tempat yang sering digunakan pelaku untuk berkemah. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran jejak digital pelaku di media sosial.
"Pelaku ini setelah membantai si korban, dibawa ke Battang di tempat di mana dia biasa kamping atau mengelilingi alam, dan dia berusaha mengubur si korban," kata AKBP Safi'i.
Pelaku sempat mengganti plat nomor mobil korban dan menitipkannya di sebuah rumah kosong di Makassar sebelum akhirnya kembali ke Palopo. Sehari setelah kejadian, keluarga korban melaporkan kehilangan FE kepada pihak kepolisian. Namun, jenazah korban baru ditemukan setahun kemudian dalam kondisi tinggal kerangka.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan pemeriksaan terhadap 25 saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap Amma di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa suka terhadap korban dan niat untuk membawa kabur FE.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, Amma dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pembunuhan.
"Patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan. (Pelaku dijerat pasal dalam KUHP), 340, 285 dan pasal 338," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain koper berisi pakaian korban, dua unit handphone, dompet berisi kartu identitas korban, dan mobil milik korban.