Kapolda Riau Perintahkan Pembersihan Internal dari Narkoba, Ancam PTDH Bagi Pelanggar

Kapolda Riau Instruksikan Pemberantasan Narkoba di Internal Kepolisian, Sanksi Pemecatan Menanti

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Herry Heryawan, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan internal kepolisian. Dalam pengarahannya kepada jajaran pejabat utama Polda Riau, Irjen Herry Heryawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan telah disiapkan bagi anggota yang terbukti terlibat.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Jika saat pengecekan urine terbukti positif atau terlibat dalam jaringan narkoba, saya akan usulkan PTDH," tegas Irjen Herry Heryawan, Jumat (21/3/2025). Pernyataan keras ini menjadi sinyal dimulainya operasi bersih-bersih di tubuh Polda Riau.

Prioritas utama Irjen Herry Heryawan adalah melakukan pembenahan internal sebelum menindak kasus narkoba di masyarakat. Ia menekankan pentingnya memulai perubahan dari diri sendiri.

"Kita harus mulai dari diri sendiri. Saya datang ke Polda Riau ini untuk melakukan bersih-bersih, terutama dari narkoba," ujarnya.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Irjen Herry Heryawan menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh personel. Ia memerintahkan agar segera dilakukan tes urine secara mendadak dan berkala sebagai langkah preventif.

"Lakukan tes urine secara diam-diam. Kumpulkan anggota, lalu cek urine mereka. Jika ada yang positif atau terlibat narkoba, segera usulkan PTDH," perintah Kapolda Riau.

Selain penindakan, Kapolda Riau juga menekankan pentingnya pencegahan. Tes urine rutin dan berkala diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian.

Dalam pesannya kepada seluruh jajaran, Irjen Herry Heryawan mengingatkan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Ia meminta seluruh personel menghindari tindakan yang melanggar disiplin dan kode etik profesi.

"Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, dengan tulus. Ingat, kita adalah polisi, pelayan masyarakat. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pesannya.

Data Polda Riau mencatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat 429 personel yang melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 29 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan instruksi tegas ini, Kapolda Riau berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.