Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: Wajib Pajak Diminta Segera Lapor Sebelum Terlambat
Imbauan untuk Wajib Pajak: Jangan Tunda Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa denda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000,00. Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, denda yang dikenakan sebesar Rp 1.000.000,00.
Sanksi Keterlambatan dan Kekurangan Pembayaran
Sanksi tidak hanya berupa denda keterlambatan pelaporan. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.
Selain sanksi administrasi, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pengecualian Sanksi
Perlu diperhatikan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Telah meninggal dunia.
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
- Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.
- Wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Imbauan DJP
DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal, sebelum mendekati batas waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari kepadatan akses pada DJP Online yang sering terjadi menjelang tanggal 31 Maret.
Menurut data dari DJP, hingga saat ini sudah terdapat 9,6 juta SPT yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.
Oleh karena itu, segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum terlambat. Jangan sampai kewajiban yang seharusnya mudah menjadi beban karena kelalaian.
Kemudahan Pelaporan Online
Dengan kemudahan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya kapan saja dan di mana saja. Manfaatkan fasilitas ini untuk menghindari keterlambatan dan sanksi yang tidak perlu.
Kesimpulan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Anda dan pastikan tidak ada kekurangan pembayaran. DJP siap membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan.