Aksi Salat Jumat Ternoda: Dua Pencuri Motor Diamankan Polisi Usai Diamuk Massa di Kemayoran

Aparat kepolisian dari Sektor Kemayoran berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi setelah aksi kedua pelaku dipergoki warga saat menjalankan aksinya ketika para korban tengah melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial DA alias Betok (28) dan RR (19) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kompol Agung Ardiansyah, Kapolsek Kemayoran, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial JJA, memarkirkan sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian sebelum memasuki masjid untuk menunaikan Salat Jumat, pada Jumat (21/3) siang.

Sial bagi kedua pelaku, aksi mereka terendus oleh warga sekitar yang kemudian meneriaki mereka maling. Teriakan tersebut memancing perhatian warga lain dan terjadilah pengejaran terhadap kedua pelaku. Massa yang geram berhasil menangkap kedua pelaku dan melampiaskan kekesalannya dengan memberikan bogem mentah hingga keduanya babak belur.

"Korban awalnya memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling," ungkap Kompol Agung dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Kompol Agung menjelaskan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga. Petugas kepolisian dengan sigap mengamankan kedua pelaku dari amukan massa yang semakin beringas. Jika tidak segera diamankan, bukan tidak mungkin kedua pelaku akan mengalami luka yang lebih parah.

"Nyaris berakhir tragis bagi dua pelaku. Mereka babak belur dihajar massa setelah tepergok mencuri. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA alias Betok merupakan seorang residivis yang telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kemayoran. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu set kunci letter T dan magnet (alat yang digunakan untuk membobol kunci motor)
  • Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam (yang diduga merupakan hasil curian)

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadah motor curian. Diduga, penadah tersebut berinisial AWI yang bersembunyi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," tegas Kompol Agung.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kriminal dan akan menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," pungkas Kombes Susatyo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat berada di tempat umum.