Administrasi Jadi Sorotan Utama Jelang PSU Magetan: Potensi Gugatan Lanjutan Mengintai

Antisipasi Gugatan Berlanjut: Penyelenggara PSU Magetan Ditekankan pada Ketertiban Administrasi

MAGETAN, Jawa Timur - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada Sabtu (22/3/2025), berada di bawah pengawasan ketat. Kekhawatiran muncul terkait potensi gugatan lanjutan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat berujung pada PSU jilid kedua, apabila penyelenggara pemilu lalai dalam aspek administrasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Muhammad Andi Sofyan, dalam diskusi yang diadakan saat kunjungan KPU Jawa Timur di Grand Hotel Sarangan, Kamis malam (21/3/2025), secara tegas mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai pentingnya ketertiban administrasi. Belajar dari pengalaman Pilkada 2024 lalu, kesalahan administrasi sekecil apapun dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan.

"Ketika ada saksi yang menolak menandatangani berita acara, harus ada saksi pengganti, minimal dua atau tiga orang. Jangan bertindak sendiri, karena hal itu bisa menjadi bumerang bagi KPU," tegas Andi Sofyan.

Belajar dari Pengalaman Lalu

Andi Sofyan menyoroti kasus gugatan Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Awalnya, gugatan hanya terkait dengan tiga TPS, namun akibat ditemukan kesalahan administrasi pada daftar hadir di TPS lain, MK memerintahkan PSU di empat TPS. Hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa ketelitian dan kehati-hatian dalam administrasi sangat krusial.

"Fakta di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa kesalahan pada daftar hadir di empat TPS menjadi celah hukum. Yang tadinya hanya tiga TPS, akhirnya menjadi empat TPS," jelasnya.

Pengawasan Ketat Distribusi Surat Suara

Selain masalah administrasi, Andi Sofyan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pendistribusian surat suara menjelang PSU. Ia meminta agar kelebihan surat suara, meskipun hanya satu lembar, harus dikawal dengan cermat hingga proses pemusnahan.

"Informasi dari KPU Magetan menyebutkan ada kelebihan satu surat suara. Itu juga harus dimonitor. Harus ada berita acara resmi ketika dilakukan pemusnahan. Celah-celah seperti inilah yang rawan," ujarnya.

KPU Jawa Timur Minta Pengawasan Diperketat

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, menyatakan bahwa KPU Provinsi telah melakukan supervisi dan monitoring secara intensif. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPU Provinsi meminta KPU Kabupaten Magetan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PSU.

"Mulai dari bimbingan teknis (bimtek), simulasi, hingga penekanan pada kapasitas dan integritas penyelenggara. Kami sudah tekankan hal ini dan telah melakukan briefing beberapa kali kepada mereka," kata Choirul Umam. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, diharapkan PSU di Magetan dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta terhindar dari gugatan yang dapat memperpanjang proses demokrasi.

Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Ketertiban administrasi oleh KPPS
  • Pengawasan terhadap saksi yang menolak tanda tangan
  • Pengawasan pendistribusian surat suara
  • Pemusnahan kelebihan surat suara
  • Kapasitas dan integritas penyelenggara

Persiapan PSU Magetan

  • Penyelenggara telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk KPPS.
  • Simulasi pemungutan suara telah dilakukan.
  • KPU Magetan telah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan PSU.