Tragedi di Tabalong: Pekerja Bengkel Tega Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun, Jasad Dibuang untuk Hilangkan Jejak

Tabalong Berduka: Pembunuhan Tragis Bocah 6 Tahun Gegerkan Warga

Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dilanda duka mendalam menyusul penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, MTMR, yang menjadi korban pembunuhan keji. Jenazah MTMR ditemukan di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada Jumat (21/3/2025), setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Senin (17/3/2025).

Menurut keterangan dari Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, pelaku pembunuhan adalah EA (31), seorang pekerja bengkel yang tinggal serumah dengan keluarga korban. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai akibat dari kekesalan pelaku yang merasa terganggu tidurnya oleh suara bising korban saat bermain di halaman rumah. Aksi keji tersebut dilakukan pada saat korban sedang bermain di sekitar rumahnya.

Kronologis kejadian bermula ketika EA yang merasa terganggu, melampiaskan amarahnya dengan menampar korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik MTMR hingga tewas. Panik dan berusaha menghilangkan jejak, EA memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di area semak-semak yang terletak di Kabupaten Balangan. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, sehingga semakin mempercepat proses pembuangan mayat agar tidak ada yang mengetahui.

Jasad MTMR ditemukan hanya berjarak sekitar 3 meter dari jalan raya, dalam kondisi mengenaskan terbungkus karung. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap, namun tubuhnya telah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap. Petugas segera membawa jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badaruddin Kasim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda luka serius pada tubuh korban, seperti tengkorak kepala yang pecah. Namun, untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, jenazah korban akan menjalani proses autopsi," jelas Iptu Joko.

Kasus ini menggemparkan warga Tabalong dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak. EA kini telah ditahan di sel tahanan Polres Tabalong dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tragis ini. Polisi juga berencana melakukan rekonstruksi kejadian untuk memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas.

Daftar Fakta Penting dalam Kasus Pembunuhan MTMR:

  • Korban: MTMR, bocah laki-laki berusia 6 tahun.
  • Pelaku: EA (31), pekerja bengkel yang tinggal serumah dengan keluarga korban.
  • Motif: Kekesalan pelaku karena tidurnya terganggu oleh korban.
  • TKP Pembunuhan: Rumah korban di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
  • TKP Penemuan Jasad: Semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
  • Hukuman: Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.