Skandal Prostitusi Anak di NTT: Desakan Masyarakat Sipil Minta Kapolri Bertindak Tegas Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Polisi

Skandal Prostitusi Anak di NTT: Desakan Masyarakat Sipil Minta Kapolri Bertindak Tegas Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Polisi

KUPANG, NTT - Gelombang protes atas dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam jaringan prostitusi anak menggema di Nusa Tenggara Timur (NTT). Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, secara terbuka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas kasus ini dan membongkar seluruh sindikat yang terlibat.

Aksi demonstrasi yang digelar di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT pada Jumat (21/3/2025) menjadi puncak kekecewaan masyarakat. Puluhan aktivis dan perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerukan agar Kapolri tidak hanya menghukum pelaku langsung, tetapi juga membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang melindungi atau terlibat dalam praktik keji ini.

"Kami menuntut Kapolri untuk membongkar jaringan prostitusi anak di NTT, khususnya di Kota Kupang, secara transparan dan akuntabel," tegas Pendeta Mery Kolimon, salah satu tokoh agama yang turut serta dalam aksi tersebut. Ia menambahkan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak, tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pentingnya perubahan paradigma di internal kepolisian. Mereka mendesak agar perspektif dan pemahaman hak perlindungan anak menjadi bagian integral dari pendidikan, pembinaan, dan promosi jabatan di institusi kepolisian. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Berikut adalah poin-poin tuntutan utama yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil:

  • Investigasi Internal Independen: Polri harus membentuk tim investigasi internal yang independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kejahatan prostitusi dan pornografi anak.
  • Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Sanksi tegas harus diberikan kepada setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan prostitusi anak, tanpa terkecuali.
  • Perubahan Paradigma: Perspektif dan pemahaman hak perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari pendidikan dan pembinaan anggota Polri.
  • Tes Psikologi Berkala: Seluruh anggota Polri harus menjalani tes psikologi secara berkala untuk mendeteksi potensi penyimpangan perilaku.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penanganan kasus prostitusi anak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
  • Database Pelaku Kekerasan Seksual: Polri perlu membuat database pelaku kekerasan seksual yang terbuka dan dapat diakses publik, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejahatan.

Kasus AKBP Fajar, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, menjadi sorotan utama dalam aksi demonstrasi tersebut. Masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat diungkap ke publik.

"Polri juga harus mengusut secara transparan jaringan perdagangan narkoba di NTT, termasuk yang diduga digunakan oleh AKBP Fajar," imbuh Pendeta Mery Kolimon. Ia menilai bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian sangat memprihatinkan dan dapat merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Polda NTT untuk mengusut tuntas jejaring narkoba di Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur, wilayah tempat AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Kapolres. Mereka berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik-praktik koruptif dan kriminal.

Dengan adanya desakan kuat dari masyarakat sipil, diharapkan Kapolri dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas prostitusi anak di NTT dan memastikan bahwa institusi kepolisian benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.