Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjol Ilegal, Blokir Ribuan Nomor Penagih Utang
Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjol Ilegal, Blokir Ribuan Nomor Penagih Utang
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 536 entitas ilegal, yang didominasi oleh 508 pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak tegas praktik pinjaman pribadi (pinpri) yang kerap kali menawarkan iming-iming kemudahan namun berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran utang yang merugikan. Sebanyak 28 konten penawaran pinpri yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga turut diblokir.
"Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 536 entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulisnya. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak.
Pemblokiran Nomor Penagih Utang
Tak hanya memblokir entitas ilegal, Satgas PASTI juga mengambil tindakan tegas terhadap praktik penagihan utang yang tidak manusiawi. Sebanyak 1.092 nomor kontak yang terindikasi melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan, telah diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelas Hudiyanto.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Guna meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, Indonesia telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi mencurigakan.
Sejak beroperasi hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan 71.893 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Pemberantasan Keuangan Ilegal Terus Berlanjut
Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:
- 1.737 entitas investasi ilegal
- 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri
- 251 entitas gadai ilegal
Upaya pemberantasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman online yang mencurigakan, serta melaporkan segala bentuk praktik keuangan ilegal kepada pihak berwenang.
Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan transaksi keuangan apapun.