Kasus Penipuan Dihentikan Usai Jasad Buronan Ditemukan Termutilasi dalam Freezer
Kasus Penipuan Dihentikan Usai Jasad Buronan Ditemukan Termutilasi dalam Freezer
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan penghentian kasus penipuan yang melibatkan Jefry Rarun (54) sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah Jefry ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, termutilasi dan disimpan di dalam freezer di sebuah rumah di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Kasusnya akan di-SP3 karena tersangka meninggal dunia," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, kepada wartawan pada hari Sabtu, 21 Maret 2025. SP3 merupakan singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebuah prosedur hukum yang mengakhiri proses investigasi suatu kasus.
AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pelapor dalam kasus penipuan ini dan tengah memproses penerbitan SP3. Jefry Rarun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan. Selama proses penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Polisi telah beberapa kali memanggil Jefry Rarun sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun, Jefry selalu mangkir dari panggilan tersebut. Akibatnya, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Jefry di sebuah rumah di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, mereka tidak menemukan Jefry Rarun. Mereka justru bertemu dengan Marcelino Rarun, yang merupakan sepupu dari Jefry. Marcelino mengaku tidak mengetahui keberadaan sepupunya tersebut. Akan tetapi, polisi mencurigai sebuah freezer yang tertutup rapat dengan plastik dan digembok.
Penemuan Jasad Mutilasi
"Saat pengecekan itu didapati freezer ditutup plastik rapi, rapat dan digembok tapi nyala listrik, kami curiga," ujar AKBP Benny.
Ketika polisi menanyakan isi freezer tersebut, Marcelino mengatakan bahwa isinya adalah daging babi. Marcelino menolak untuk membuka freezer tersebut. Polisi kemudian memanggil ketua RT dan RW setempat untuk menjadi saksi. Freezer tersebut akhirnya dibongkar paksa menggunakan linggis. Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan tubuh manusia yang kemudian diidentifikasi sebagai Jefry Rarun.
"Pada saat kami interogasi waktu itu, keterangan pelaku memutilasi sudah dari 2023, setahun lebih," ungkap AKBP Benny.
Marcelino kemudian ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait penemuan mayat mutilasi ini.
Menurut pengakuan Marcelino, ia telah membunuh dan memutilasi Jefry Rarun pada tanggal 23 Desember 2023. Motif pembunuhan adalah dendam karena sering dimarahi oleh korban.
Kasus ini menjadi babak akhir dari kasus penipuan yang menjerat Jefry Rarun. Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap kasus penipuan tersebut dihentikan.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Jefry Rarun, buron kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi.
- Jasad Jefry ditemukan dalam freezer di sebuah rumah di Tangerang.
- Polisi menghentikan kasus penipuan karena tersangka meninggal dunia (SP3).
- Marcelino Rarun, sepupu korban, mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi.
- Motif pembunuhan adalah dendam.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan sadis ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.