Harga Emas Antam Terkoreksi Setelah Sentuh Rekor Tertinggi

Harga Emas Antam Terkoreksi Setelah Sentuh Rekor Tertinggi

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam mengalami koreksi pada hari Sabtu (22/3/2025), setelah sebelumnya mencatatkan rekor harga tertinggi. Penurunan ini menandai perubahan dinamika pasar emas setelah beberapa hari mengalami tren positif.

Menurut pantauan, harga emas Antam 24 karat turun sebesar Rp 15.000 per gram, menjadi Rp 1.764.000 per gram. Meskipun mengalami penurunan, harga emas saat ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga pada periode sebelumnya. Rekor harga emas tertinggi sebelumnya tercatat pada level Rp 1.779.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 932.000
  • 1 gram: Rp 1.764.000
  • 2 gram: Rp 3.472.000
  • 3 gram: Rp 5.188.000
  • 5 gram: Rp 8.624.000
  • 10 gram: Rp 17.170.000
  • 25 gram: Rp 42.762.500
  • 50 gram: Rp 85.405.000
  • 100 gram: Rp 170.690.000
  • 250 gram: Rp 426.337.500
  • 500 gram: Rp 852.375.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.704.600.000

Analisis Pergerakan Harga

Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan, dengan rentang harga antara Rp 1.714.000 hingga Rp 1.774.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas juga mengalami fluktuasi, bergerak dalam rentang Rp 1.672.000 hingga Rp 1.774.000 per gram.

Penurunan harga emas hari ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:

  • Aksi ambil untung (profit taking) oleh investor setelah harga emas mencapai rekor tertinggi.
  • Perkembangan situasi ekonomi global yang mempengaruhi sentimen pasar.
  • Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 15.000, menjadi Rp 1.615.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.

Implikasi Pajak

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, tarif pajak dapat dikurangi menjadi 0,45% jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Prospek Pasar Emas

Para analis pasar memperkirakan bahwa harga emas masih memiliki potensi untuk terus meningkat dalam jangka panjang, mengingat ketidakpastian ekonomi global dan potensi inflasi. Emas tetap menjadi aset safe haven yang menarik bagi investor di tengah kondisi pasar yang bergejolak.

Disclaimer: Informasi harga emas dan analisis pasar dalam artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran investasi. Investor disarankan untuk melakukan riset dan konsultasi dengan penasihat keuangan sebelum membuat keputusan investasi.