Insentif Perumahan Rakyat: Ratusan Daerah Implementasikan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Guna Dorong Kepemilikan Rumah

Pemerintah Genjot Kepemilikan Rumah Melalui Pembebasan Biaya Perolehan dan Retribusi Bangunan

Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak melalui serangkaian kebijakan insentif. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini menunjukkan progres yang menggembirakan. Dari total lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebanyak 300 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG. Ara, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya penerbitan Perkada ini sebagai payung hukum yang kuat agar kebijakan dapat dijalankan secara efektif di tingkat daerah. Dorongan terus diberikan kepada daerah-daerah yang belum menerbitkan Perkada agar segera menindaklanjuti, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Sinergi Pusat dan Daerah untuk Program Perumahan Rakyat

Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG ini merupakan bagian dari arahan strategis Kementerian PKP kepada pemerintah daerah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Program ambisius ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat luas. Selain pembebasan BPHTB dan PBG, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga Juni mendatang. Kombinasi berbagai insentif ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kepemilikan rumah, terutama bagi MBR.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menambahkan bahwa pemerintah daerah yang belum menyusun Perkada terkait pembebasan BPHTB dan PBG agar segera menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Percepatan proses penerbitan izin PBG juga menjadi fokus utama. Sri Haryati menegaskan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk memiliki rumah, karena pemerintah memberikan kemudahan yang signifikan, termasuk penyediaan lahan negara dan penghapusan biaya BPHTB untuk rumah subsidi. Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan ini:

  • Pembebasan BPHTB dan PBG: Meringankan biaya awal kepemilikan rumah.
  • Pembebasan PPN: Berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga Juni.
  • Perkada sebagai Dasar Hukum: Pemerintah daerah perlu menerbitkan Perkada untuk implementasi.
  • Program 3 Juta Rumah: Mendukung penyediaan hunian terjangkau.
  • Sinergi Pusat dan Daerah: Kolaborasi untuk mencapai target perumahan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan target kepemilikan rumah dapat tercapai dan semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hunian yang layak dan terjangkau.