Oknum Penjaga Rumah di Kebayoran Baru Gasak Perabotan Majikan, Kerugian Capai Puluhan Juta
Penjaga Rumah di Jakarta Selatan Jadi Tersangka Pencurian
Seorang pria berinisial SP, yang sehari-harinya bertugas menjaga sebuah rumah kosong di kawasan elit Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian perabotan rumah tangga senilai total Rp 50 juta.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, membenarkan penangkapan SP pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat. Pencurian tersebut diduga dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong. Pelaku yang berhasil kami amankan adalah SP, yang bersangkutan merupakan penjaga rumah tersebut dan diberi kepercayaan oleh pemilik," ujar AKP Bima Sakti kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Modus Operandi dan Barang Bukti
SP memanfaatkan posisinya sebagai orang yang dipercaya untuk menjaga rumah untuk melancarkan aksi pencuriannya. Ia secara bertahap mengambil berbagai perabotan rumah tangga, termasuk:
- Dua unit lemari es
- Tiga unit AC outdoor
- Dua unit AC indoor
- Satu kipas angin dua baling-baling
- Satu buah steger besi
- Dua pintu kayu jati
"Modusnya, pelaku ini kan penjaga rumah dan dipercaya oleh pemilik. Jadi, ketika ada kesempatan, dia mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut secara bertahap," jelas AKP Bima.
Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, SP kemudian menjualnya ke seorang pengepul barang bekas (rongsok) berinisial A di wilayah Cipete, Kebayoran Baru. Namun, saat polisi melakukan pengembangan, A diketahui sedang mudik ke Banyumas, Jawa Tengah.
Polisi kemudian mengamankan seorang buruh angkut berinisial W, yang merupakan anak buah A. W mengakui bahwa ia ikut membantu SP mengangkut pintu kayu jati dari rumah korban ke mobil pick-up.
"Dari keterangan tersangka SP, kami mendapatkan informasi mengenai keterlibatan W dalam pengangkutan pintu kayu jati. W kemudian kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Bima.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu lemari es
- Dua remote AC
- Satu sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku
- Satu unit ponsel
- Dua buah pisau
- Dompet dan identitas pelaku
Akibat perbuatannya, SP kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun.