Antisipasi Bencana Tanah Bergerak: Pengamat Sarankan Audit Geoteknik dan Pengawasan AMDAL Ketat

Bencana Tanah Bergerak Ancam Pemukiman: Perlunya Pengawasan dan Mitigasi

Peristiwa tanah bergerak yang merusak tiga rumah di Perumahan Dian Anyar, Purwakarta, Jawa Barat, menjadi pengingat akan pentingnya mitigasi bencana dan pengawasan tata ruang yang ketat. Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2014, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penyebab dan solusi untuk mencegah terulangnya kejadian ini.

Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, menekankan bahwa tanah yang labil dan tidak solid seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan perumahan. Sebaliknya, lahan tersebut idealnya difungsikan sebagai area hijau dan resapan air. Yayat juga menyoroti bahwa seringkali pengembang mengabaikan pentingnya peta geoteknik dan AMDAL karena dianggap mahal, padahal informasi ini krusial untuk mengetahui potensi risiko bencana.

"Jangan dibangun rumah. Makanya peta-peta geotekniknya itu harus ada, kadang-kadang ada (wilayah yang melewati) sesar atau apa. (Tapi) orang nggak mau tahu karena mahal (pengurusannya). Akibatnya konsumen yang dirugikan," tegas Yayat.

Audit Geoteknik dan Pengawasan AMDAL

Yayat mengusulkan dua langkah penting untuk mencegah bencana tanah bergerak:

  • Audit Geoteknik: Sebelum membeli tanah atau rumah, masyarakat dan pengembang harus melakukan audit geoteknik untuk memastikan kondisi tanah stabil dan aman dari potensi pergerakan. Meskipun survei geoteknik membutuhkan biaya, investasi ini jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat rumah ambruk.
  • Pengawasan AMDAL: Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan memastikan pengembang mematuhi rekomendasi yang diberikan. AMDAL bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi risiko lingkungan dan sosial akibat pembangunan.

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Selain audit geoteknik dan pengawasan AMDAL, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mencegah bencana tanah bergerak. Pemerintah daerah harus:

  • Melakukan pemetaan zonasi rawan bencana tanah bergerak.
  • Menetapkan regulasi yang ketat terkait pembangunan di zona rawan bencana.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang potensi risiko tanah bergerak.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk:

  • Mengecek reputasi pengembang dan legalitas proyek perumahan.
  • Meminta informasi tentang AMDAL dan izin pembangunan.
  • Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi potensi tanah bergerak.

Akar Permasalahan di Purwakarta

BPBD Purwakarta mengungkapkan bahwa penyebab tanah bergerak di Perumahan Dian Anyar adalah masalah drainase yang buruk, tidak adanya gorong-gorong, dan kurangnya resapan air. Selain itu, kondisi tanah yang labil karena bekas sumber mata air dan berada di pinggir lereng juga menjadi faktor pemicu.

"Penyebabnya drainase yang tidak dilengkapi dengan gorong-gorong hingga menyebabkan resapan air ke dalam tanah, meningkatkan tekanan air pori dan mengurangi kekuatan geser tanah, mengurangi area resapan air, dan stabilitas tanah," kata Danru BPBD Purwakarta, Muhamad Firmansyah.

Riwayat kejadian tanah longsor pada tahun 2012 yang merusak enam rumah juga menjadi catatan penting. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perumahan Dian Anyar memang berada di zona rawan bencana dan memerlukan penanganan serius.

Kesimpulan

Bencana tanah bergerak di Perumahan Dian Anyar menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perencanaan tata ruang yang matang, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat akan potensi risiko bencana. Audit geoteknik, pengawasan AMDAL, dan peran aktif pemerintah daerah serta masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan risiko bencana tanah bergerak dapat diminimalisir dan masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman.