Mira Hayati, Terdakwa Skincare Bermerkuri Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bayi Prematur

Kasus peredaran skincare ilegal bermerkuri yang menjerat Mira Hayati memasuki babak baru. Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota. Langkah ini ditempuh dengan alasan kemanusiaan, terkait kondisi bayi Mira Hayati yang lahir prematur dan membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.

Alasan Pengajuan Penangguhan

Ida Hamidah, pengacara Mira Hayati, mengungkapkan bahwa permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik sang bayi. Permohonan tersebut telah disampaikan saat sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, 11 Maret lalu.

"Kami melakukan permohonan demi bayinya yang lahir prematur," ujar Ida Hamidah, Jumat (21/3/2025). Ida menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penangguhan penahanan untuk kliennya, dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan kondisi bayi yang membutuhkan ASI dan perhatian ibunya secara langsung. "Setiap sidang saya selalu tanyakan (kepada majelis hakim), YM (Yang Mulia) jawab belum dimusyawarahkan," ungkapnya.

Kendala Pemberian ASI

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa bayi Mira Hayati mengalami kesulitan dalam mengonsumsi ASI melalui botol dot. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam permohonan penangguhan penahanan, mengingat pentingnya ASI bagi tumbuh kembang bayi prematur. "Jadi meskipun ada masalah seperti ini, tolonglah beri ruang untuk anak bayi. Ada bayi di sini yang butuh ASI ibunya, karena susah minum ya. Terus terang iya, dia (bayi) susah sekali (minum asi dari) dot," jelas Ida usai persidangan.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Mira Hayati didakwa atas peredaran dua produk skincare yang mengandung merkuri, di mana salah satu produk tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut adalah MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa kedua produk tersebut positif mengandung merkuri, bahan yang dilarang dalam kosmetik.

Selain itu, produk MH Cosmetic Night Cream yang diproduksi dan diedarkan oleh Mira Hayati juga tidak memiliki notifikasi izin edar dari BPOM. Atas perbuatannya, Mira Hayati dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Terdakwa: Mira Hayati
  • Kasus: Peredaran skincare bermerkuri ilegal
  • Status: Tahanan Rutan (mengajukan penangguhan)
  • Alasan Penangguhan: Kondisi bayi prematur yang membutuhkan ASI dan perhatian ibunya
  • Produk Ilegal: MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream (mengandung merkuri, tanpa izin edar)
  • Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar (Pasal 435 UU Kesehatan)

Sidang lanjutan kasus ini akan terus bergulir, dengan agenda mendengarkan tanggapan majelis hakim terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Mira Hayati.