Kebumen Gelontorkan Anggaran THR untuk Kesejahteraan Perangkat Desa dan Pegawai Non-ASN

Kebumen Gelontorkan Anggaran THR untuk Kesejahteraan Perangkat Desa dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa dan pegawai non-ASN dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat dan mendukung roda pemerintahan daerah.

Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, secara resmi mengumumkan pencairan THR tersebut, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh elemen yang terlibat dalam pembangunan Kebumen. THR ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat dalam menyambut Lebaran dan meningkatkan motivasi kerja mereka.

Rincian Alokasi THR

Alokasi THR ini menyasar beberapa kategori penerima, antara lain:

  • Kepala Desa: Menerima THR sebesar Rp 1.100.000
  • Sekretaris Desa: Menerima THR sebesar Rp 990.000
  • Perangkat Desa: Menerima THR sebesar Rp 891.000
  • Pegawai Non-ASN: Menerima THR sebesar Rp 300.000

Besaran THR yang diterima masing-masing kategori disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja masing-masing. Untuk pegawai Non-ASN termasuk Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) di lingkungan Pemkab Kebumen.

Bupati Lilis Nuryani menekankan bahwa pemberian THR ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga simbol penghargaan atas kerja keras dan pengabdian para perangkat desa dan pegawai non-ASN. Beliau berharap, THR ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan memberikan kebahagiaan bagi keluarga.

"Semoga THR ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi seluruh penerima. Jangan dilihat dari nilainya, tetapi lihatlah ini sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari pemerintah daerah," ujar Bupati Lilis Nuryani.

Proses Pencairan THR

Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepat proses pencairan THR. Dijadwalkan, THR sudah dapat diterima oleh para penerima manfaat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2025, setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari 2025 direalisasikan.

Bagi OPD yang masih memiliki keterlambatan dalam pembayaran jasa bulan Januari dan Februari, pencairan THR akan dilakukan setelah kewajiban tersebut diselesaikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hak pegawai dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, dengan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat Kebumen.