KPK Bantah Tudingan Kubu Hasto Terkait Penggeledahan Kantor Pengacara
KPK Tegaskan Penggeledahan Kantor Pengacara Tidak Terkait Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait penggeledahan di kantor pengacara Visi Law, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," ujar Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (23/3/2025).
Tessa Mahardika menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK saat ini tengah berupaya memperkuat bukti-bukti terkait perkara TPPU tersebut.
"Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," tegas Tessa.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Menganggap Penggeledahan Sebagai Upaya Intervensi
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai penggeledahan di kantor pengacara Visi Law sebagai upaya untuk mengganggu tim hukum dalam memberikan pembelaan kepada Hasto Kristiyanto. Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menduga penggeledahan tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan framing negatif terhadap tim hukum.
"Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di memberikan pembelaan terhadap dalam Pak Hasto," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Maqdir Ismail juga menyoroti fakta bahwa kantor Visi Law merupakan kantor lama dari Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK. Menurutnya, hal ini seolah-olah menjadi upaya untuk mengaitkan tim hukum Hasto Kristiyanto dengan perkara lain yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Maqdir Ismail juga menambahkan:
"Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum,"
KPK Diminta Memisahkan Perkara
Maqdir Ismail meminta KPK untuk memisahkan antara kegiatan Febri Diansyah dan rekan-rekannya saat menjadi penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dengan peran mereka saat ini sebagai pembela Hasto Kristiyanto. Ia menilai tidak adil jika kehadiran Febri Diansyah dan timnya dalam membela Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan perkara lain dan kemudian diframing seolah-olah mereka melakukan kejahatan.
"(KPK) Mereka harus pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto. Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dkk, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan," imbuhnya.