Penjaga Rumah di Kebayoran Baru Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Perabot Rumah Tangga dan Pintu Jati

Penangkapan Penjaga Rumah Terkait Pencurian di Kebayoran Baru

Jakarta Selatan digegerkan dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang penjaga rumah berinisial SPA (24). SPA ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pencurian berbagai perabotan rumah tangga, termasuk pintu jati, dari sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru.

AKP Bima Sakti, Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12 Desember 2024. Penangkapan SPA baru berhasil dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. "Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami mengamankan pelaku SP yang merupakan penjaga di rumah tersebut," ujar AKP Bima Sakti.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Menurut keterangan polisi, SPA memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah untuk melancarkan aksinya. Melihat rumah dalam keadaan kosong, SPA kemudian menguras berbagai perabotan milik majikannya. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tanpa izin pemilik. Barang-barang yang dicuri meliputi:

  • Dua unit lemari es
  • Tiga unit AC outdoor
  • Dua unit AC indoor
  • Satu kipas angin dua baling-baling
  • Satu buah esteger besi
  • Dua pintu kayu jati

Penjualan Barang Curian dan Keterlibatan Pihak Lain

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SPA menjual barang-barang curian tersebut ke lapak rongsok milik seorang bernama A di kawasan Cipete, Kebayoran Baru. Namun, saat polisi melakukan pencarian, A sedang pulang kampung ke Banyumas, Jawa Tengah. Seorang buruh angkut berinisial W, yang bekerja untuk A, diduga membantu membawa pintu kayu jati dari rumah korban ke mobil pikap. W kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, di antaranya:

  • Satu lemari es
  • Dua remote AC
  • Satu sepeda motor Honda Scoopy
  • Satu unit ponsel
  • Dua buah pisau
  • Dompet dan identitas pelaku

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, SPA kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan keamanan properti kepada orang lain.