Oknum Polantas Polda NTT Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Kode Etik
Dua Polantas Polda NTT Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Kode Etik
KUPANG, NTT - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Pemecatan ini merupakan buntut dari terungkapnya perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendry Novika Chandra, mengkonfirmasi pemecatan kedua anggota tersebut. "Benar, keduanya telah diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik," ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).
Kedua anggota yang dipecat adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H. Proses pemecatan keduanya dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).
Rincian Sidang KKEP
Sidang KKEP dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan agenda pemeriksaan terhadap Brigpol L. Dalam sidang tersebut, Brigpol L terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual. Faktor yang memberatkan dalam kasus Brigpol L adalah ketidakjujurannya selama proses pemeriksaan dan tindakannya yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan hasil sidang, diputuskan bahwa Brigpol L diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua sidang KKEP berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan agenda pemeriksaan terhadap Ipda H, yang merupakan anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ipda H juga diberhentikan dengan alasan serupa, yaitu terlibat dalam perilaku penyimpangan seksual.
Selain itu, Ipda H juga dinilai tidak mampu menjaga keharmonisan rumah tangganya. Meskipun memiliki masa dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatif selama pemeriksaan dan pelanggaran kode etik yang dilakukannya menjadi dasar kuat bagi keputusan PTDH berdasarkan PUT KKEP/12/III/2025.
Komitmen Polri dalam Penegakan Disiplin
Kombes Pol Hendry Novika Chandra menegaskan bahwa kedua kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Polri sebagai lembaga penegak hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan senantiasa menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua anggota Polantas Polda NTT dipecat tidak dengan hormat.
- Pemecatan dilakukan karena terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
- Pelanggaran berupa perilaku penyimpangan seksual.
- Sidang KKEP digelar untuk memutuskan pemecatan kedua anggota.
- Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.