Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Dicokok di Binjai Terkait Dugaan Korupsi Dana Publik Miliaran Rupiah
Penangkapan Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan: Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Terungkap
Tim Kejaksaan berhasil mengamankan Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di Kota Binjai pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Bazisokhi dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp1.461.995.715,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini diduga terjadi pada saat Bazisokhi masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, yaitu dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2021. "Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran belanja langsung di kantor Dinas PUPR Nias Selatan untuk tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021," ungkap Hironimus melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh Bazisokhi dalam melakukan tindak korupsi ini belum diungkapkan secara detail oleh pihak Kejaksaan. Namun, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D), kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Saat ini, Bazisokhi telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025.
Sempat Buron Sebelum Tertangkap
Sebelum berhasil diamankan, Bazisokhi sempat menjadi buronan. Pihak Kejaksaan telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 19 November 2024, namun yang bersangkutan melarikan diri. Tim Kejaksaan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Bazisokhi di Kota Binjai. Setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Binjai, tim gabungan berhasil meringkusnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Hironimus Tafonao juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada perkembangan penyelidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. "Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Bazisokhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman bagi pelaku, serta keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Hironimus, menegaskan keseriusan pihak Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi ini.