Pembunuhan di Kebun Tebu Deli Serdang Terungkap: Pelaku Dibekuk di Aceh

Kasus Pembunuhan Wanita di Deli Serdang Terpecahkan, Pelaku Ditangkap di Aceh

Medan, Sumatera Utara – Misteri penemuan mayat wanita di perkebunan tebu Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Kepolisian Sektor Sunggal berhasil mengungkap kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan dan meringkus pelaku di wilayah Aceh.

Korban, yang teridentifikasi sebagai Risma Yunita, seorang wanita berusia 31 tahun, menjadi korban keji dari Edi Subayu (39). Motif pembunuhan masih dalam pendalaman pihak kepolisian, namun dipastikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

"Pelaku sudah kami amankan di Aceh dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Sunggal," jelas AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, kepada awak media. Penangkapan Edi Subayu dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengarah pada identifikasi pelaku.

Penemuan mayat Risma Yunita sempat menggegerkan warga sekitar. Jasad korban ditemukan pada hari Jumat (21/3/2025) pagi oleh seorang warga yang melintas di area perkebunan tebu milik PTPN II. Kondisi korban saat ditemukan mengenakan helm, jaket, kemeja, dan celana panjang, tergeletak telentang di pinggir jalan. Saksi mata, Diki, menuturkan bahwa saat penemuan tidak ada warga yang mengenali korban. Ia menambahkan, “Warga ramai melihat mayat itu. Tadi warga tidak ada yang mengenal juga sama mayat ini”.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian bersama tim inafis. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP Budiman Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: Risma Yunita (31 tahun)
  • Pelaku: Edi Subayu (39 tahun)
  • Lokasi Penemuan: Perkebunan Tebu PTPN II, Desa Sei Semayang, Deli Serdang
  • Lokasi Penangkapan: Aceh
  • Status: Pelaku ditahan di Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik secara berkala.