Kasus Dugaan Penipuan dan Hubungan Terlarang Oknum DPRD Makassar Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Kasus Kontroversial Oknum Anggota DPRD Makassar dan Seorang Guru Berakhir Damai

Kasus yang melibatkan seorang anggota DPRD Makassar berinisial AM (62) dan seorang guru bernama IMS (38) telah mencapai titik akhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik dengan tuduhan penipuan dan hubungan terlarang yang melibatkan AM dan IMS.

Mediasi yang difasilitasi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan ini. Andi Bukti Djufrie menyatakan bahwa mediasi telah berhasil mencapai titik temu, dan kedua belah pihak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Peran Dinas Pendidikan Makassar dalam mediasi ini didasari oleh rasa tanggung jawab untuk melindungi IMS sebagai seorang guru.

"Kami berusaha memediasi, dan alhamdulillah sudah ada titik temu. Masing-masing pihak sudah berkeinginan menyelesaikan masalah ini," ungkap Andi Bukti Djufrie.

Andi Bukti Djufrie juga menegaskan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, tidak ada lagi permasalahan yang tersisa antara IMS dan AM. Semua persoalan telah dianggap selesai dan diselesaikan secara baik.

Itha Karen, pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, turut membenarkan adanya kesepakatan damai ini. Itha Karen menjelaskan bahwa beberapa poin kesepakatan telah disetujui oleh kedua belah pihak setelah melalui proses mediasi yang konstruktif. Sebagai perwakilan dari IMS, Itha Karen menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk berdamai dengan AM.

"Kesepakatan sudah diambil. Pelapor dan terlapor sudah dimediasi dengan baik sehingga saya mewakili Ibu IMS sepakat berdamai dengan bapak (AM)," ujar Itha Karen.

Detail dari poin-poin kesepakatan antara IMS dan AM dirahasiakan, karena dianggap sebagai privasi kedua belah pihak. Namun, salah satu poin penting yang terungkap adalah kesediaan AM untuk mencabut laporannya di kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan terhadap IMS. Tindakan ini dipandang sebagai itikad baik dari pihak AM dalam menyelesaikan konflik ini.

"Intinya satu, pak dewan akan menarik laporan dari polres. Itu itikad baik. Kami mengapresiasi," kata Itha Karen.

Kasus ini bermula dari pengakuan IMS yang merasa ditipu oleh AM yang berjanji akan menikahinya. IMS juga mengaku pernah berhubungan badan dengan AM di sebuah hotel di Makassar. Namun, AM membantah semua tuduhan tersebut dan melaporkan IMS atas dugaan pencemaran nama baik. Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua laporan baik dari pihak IMS maupun AM akan dicabut, dan kasus ini dianggap selesai secara hukum.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Kesepakatan Damai: Kasus berakhir dengan kesepakatan damai antara oknum anggota DPRD dan guru.
  • Mediasi: Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar memfasilitasi mediasi.
  • Pencabutan Laporan: Anggota DPRD bersedia mencabut laporan polisi.
  • Tuduhan Awal: Kasus bermula dari tuduhan penipuan dan hubungan badan.
  • Privasi Kesepakatan: Detail kesepakatan dirahasiakan sebagai privasi.