Ironi di Karawang: Dua Dekade Berlalu, Korban Penggusuran Jalan Batujaya Tetap Dihantui Pajak

Kisah Henny: Antara Penggusuran, Pajak, dan Pencarian Keadilan di Karawang

Karawang, Jawa Barat - Dua dekade telah berlalu sejak rumah dan lahan milik Henny, seorang warga Karawang, Jawa Barat, rata dengan tanah demi pembangunan jalan akses menuju jembatan Batujaya. Namun, luka penggusuran itu masih menganga lebar, diperparah dengan ironi yang terus menghantuinya: tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tak kunjung henti.

Henny, yang kini berjuang menghidupi diri sebagai pengasuh anak di Bekasi, masih mengingat jelas bagaimana pada tahun 2005, rumah dan tanahnya seluas 426 meter persegi di Dusun Krajan, Desa Batujaya, dipaksa dibebaskan untuk proyek infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antara Karawang dan Bekasi. Penolakan atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak sepadan dengan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian tak mampu membendung buldoser yang meratakan kenangan dan harapan.

"Setiap tahun saya masih menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, dan saya bayar saja," ungkap Henny dengan nada getir. Ia tak habis pikir, bagaimana mungkin ia masih dibebani kewajiban membayar pajak atas tanah yang telah berubah menjadi bagian dari jalan raya.

Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh

Kisah Henny adalah potret buram dari ketidakadilan yang kerap menghantui proses pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Ganti rugi yang jauh dari harapan, pembayaran yang dicicil, dan dugaan pemaksaan tanda tangan di kuitansi kosong semakin memperburuk kondisi ekonominya.

"Dulu tanah saya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter, padahal saya meminta Rp 230 ribu per meter. Pembayarannya pun dicicil," kenang Henny. Ia merasa dipermainkan dan tak berdaya menghadapi tekanan dari pihak berwenang.

Pengakuan Henny tentang pemaksaan penandatanganan kuitansi kosong semakin menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Ia merasa dibodohi dan dimanfaatkan karena ketidaktahuannya.

"Saya kan orang awam, tidak tahu apa-apa. Waktu itu saya disuruh tanda tangan di blangko kosong. Ya saya terima saja, kalau tidak, rumah saya mau digusur juga, mau diratakan dengan beko," ujarnya dengan nada pasrah.

Selama dua dekade, Henny memendam luka dan kekecewaan. Ia menyaksikan rumah impiannya lenyap, sementara ia harus berjuang keras untuk membangun kembali kehidupan yang hancur.

Mencari Keadilan yang Tertunda

Henny kini menaruh harapan kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat untuk memberikan perhatian dan solusi atas masalah yang dihadapinya. Ia mendambakan keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.

"Saya berharap pemerintah dapat melihat kondisi saya dan memberikan ganti rugi yang sesuai," harapnya.

Perkara ini sempat bergulir di pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, tanpa menyentuh substansi hak ganti rugi Henny. Ia merasa kecewa karena proses hukum belum mampu memberikan keadilan yang ia cari.

"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi hanya perkara pidana pejabatnya saja yang diproses. Saya tidak mengerti mengapa perkara perdata mengenai hak ganti rugi saya tidak ikut diusut," kata Henny.

Kisah Henny menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Jangan sampai kepentingan publik justru mengorbankan hak-hak individu dan meninggalkan luka yang tak kunjung sembuh.

Harapan di Tengah Ketidakpastian

Meskipun dilanda kesulitan ekonomi, Henny tidak menyerah. Dengan bantuan saudara, ia perlahan membangun kembali rumah untuk anak-anaknya. Ia juga terus berupaya mencari keadilan atas penggusuran yang dialaminya.

Kisah Henny adalah cerminan dari semangat pantang menyerah dan harapan akan keadilan yang masih menyala di tengah ketidakpastian. Semoga pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi Henny dan korban penggusuran lainnya.

  • Harapan Henny:

    • Perhatian dari Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat.
    • Pembayaran sisa ganti rugi yang layak.
    • Keadilan atas penggusuran yang dialaminya.
  • Pesan dari Kasus Henny:

    • Pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan.
    • Perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
    • Pentingnya penyelesaian sengketa ganti rugi secara adil dan manusiawi.