UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK: Uji Formil Dilayangkan Tujuh Pemohon
UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK: Uji Formil Dilayangkan Tujuh Pemohon
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh tujuh orang yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. Permohonan uji formil ini terdaftar di MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, menandakan adanya proses hukum yang serius terhadap legalitas UU TNI yang baru disahkan.
Identitas Para Pemohon
Adapun ketujuh pemohon yang tercatat dalam berkas gugatan tersebut adalah:
- Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
- Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
- Kelvin Oktariano (Pemohon III)
- M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
- Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
- Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
- R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII)
Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan formil dari Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ini mengindikasikan bahwa para pemohon meragukan prosedur pembentukan UU TNI, mulai dari proses perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan atas UU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beserta para wakil ketua DPR lainnya. Meskipun pengesahan telah dilakukan, UU TNI ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Gelombang penolakan ini mencerminkan adanya kekhawatiran publik terhadap implikasi perubahan dalam UU TNI.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan adalah:
- Perluasan Tugas TNI: Pasal 7 ayat 2 mengalami perubahan signifikan dengan menambahkan tugas operasi militer selain perang (OMSP) yang dirinci dalam 14 poin. Penambahan ini termasuk membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Penempatan TNI di Kementerian/Lembaga: Pasal 47 mengatur tentang penempatan personel TNI di berbagai kementerian dan lembaga negara.
- Kenaikan Usia Pensiun: Batas usia pensiun prajurit TNI mengalami perubahan. Berikut adalah rinciannya:
- Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun.
- Perwira (hingga Kolonel): Maksimal 58 tahun.
- Perwira Tinggi (Bintang 1): Maksimal 60 tahun.
- Perwira Tinggi (Bintang 2): Maksimal 61 tahun.
- Perwira Tinggi (Bintang 3): Maksimal 62 tahun.
- Perwira Tinggi (Bintang 4): Maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).
Dengan diajukannya gugatan ini ke MK, maka proses hukum akan berjalan untuk menguji apakah UU TNI ini sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hak-hak warga negara. Putusan MK nantinya akan sangat menentukan nasib UU TNI ini dan dampaknya bagi institusi TNI serta kehidupan berbangsa dan bernegara.