Eks Bendahara PUPR Nias Selatan, Buron Korupsi Miliaran Rupiah, Diciduk Saat Menjadi Tukang Ojek di Binjai

Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) berhasil membekuk Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel, yang menjadi buron kasus korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Penangkapan dramatis ini terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara, saat tersangka kedapatan sedang berprofesi sebagai tukang ojek.

"Benar, tersangka Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Dinas PUPR periode 2020-2021, berhasil diamankan di Binjai saat sedang mencari nafkah sebagai pengojek," ungkap Kasi Intel Kejari Nisel, Hironimus Tafonao, kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).

Kasus korupsi yang menjerat Bazisokhi Buulolo ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung di Dinas PUPR Nisel pada Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang mencapai angka Rp 1.461.995.715 atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

Penetapan Bazisokhi sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 November 2024. Namun, sejak saat itu, tersangka melarikan diri dan menghilang dari wilayah Nias Selatan selama kurang lebih satu tahun.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan melarikan diri dari Nias Selatan dan menjadi buron selama hampir satu tahun," imbuh Hironimus.

Tim dari Kejari Nisel kemudian melakukan penyisiran dan pelacakan intensif terhadap keberadaan Bazisokhi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka terdeteksi berada di Kota Binjai. Dengan berkoordinasi bersama Kejari Binjai, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada Jumat (21/3) sore.

"Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Nisel, dengan bantuan dari Tim Intelijen Kejari Binjai, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, Bazisokhi dibawa ke Kejari Binjai untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka BB (Bazisokhi Buulolo) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 9 April 2025 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," pungkas Hironimus.

Berikut adalah poin-poin penting dari penangkapan buronan kasus korupsi ini:

  • Tersangka: Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Dinas PUPR Nisel.
  • Kasus: Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dinas PUPR Nisel Tahun Anggaran 2018-2021.
  • Kerugian Negara: Rp 1.461.995.715 (Rp 1,4 miliar).
  • Lokasi Penangkapan: Kota Binjai, Sumatera Utara.
  • Profesi Saat Ditangkap: Tukang Ojek.
  • Penahanan: Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
  • Potensi Tersangka Lain: Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan bukti-bukti yang ada.