Polemik PHK Massal Sritex: Serikat Pekerja Desak Pembayaran Tuntas Tunjangan dan Jaminan Pekerja
Polemik PHK Massal Sritex: Tuntutan Pembayaran Tuntas Tunjangan dan Jaminan Pekerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sritex terhadap lebih dari 10.660 karyawannya telah memicu gelombang protes dari serikat pekerja. Mereka mendesak agar seluruh hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan pesangon, segera dibayarkan secara penuh. Protes ini disampaikan secara langsung kepada Komisi IX DPR RI dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 4 Maret 2025. Ketidakpastian mengenai masa depan pekerja, ditambah dengan proses pembayaran yang dinilai lambat dan rumit, semakin memperparah situasi. Kondisi ini diperburuk oleh pengumuman PHK yang mendadak pada 26 Februari 2025, setelah sebelumnya pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal di perusahaan tekstil tersebut.
Tuntutan Utama Serikat Pekerja:
Serikat Pekerja PT Sritex, yang diwakili oleh Koordinator Slamet Kaswanto, menyampaikan beberapa tuntutan utama dalam RDPU tersebut:
- Pembayaran THR sebelum rekrutmen ulang: Meskipun Menteri Ketenagakerjaan telah menjanjikan rekrutmen ulang karyawan dalam waktu dua minggu, serikat pekerja menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan terlebih dahulu. Mereka beralasan bahwa kebutuhan THR sangat mendesak, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Pencairan JHT yang dipercepat: Pencairan JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi kendala karena sistem online yang membatasi jumlah pendaftar per hari (100-200 orang). Dengan jumlah pekerja yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang, proses pencairan JHT diperkirakan memakan waktu lama. Serikat pekerja mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan mempercepat proses pencairan, idealnya sebelum Lebaran.
- Pembayaran Pesangon dan Tunjangan Lainnya: Besaran pesangon akan dihitung berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sehingga berbeda-beda untuk setiap pekerja. Serikat pekerja meminta agar seluruh pesangon dan tunjangan lainnya dibayarkan secara keseluruhan dan tidak secara individual.
- Jaminan Kesehatan Gratis: Serikat pekerja meminta jaminan layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan selama 6 bulan sejak PHK (Maret 2025), bukan sejak putusan kasasi pailit (Desember 2024), mengingat mereka aktif membayar iuran hingga Februari 2025.
Respon Pemerintah dan DPR RI:
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan mulai membayarkan JHT kepada 1.000 pekerja per hari, mulai Rabu, 5 Maret 2025, dengan target penyelesaian dalam 8 hari. DPR juga berencana memanggil manajemen Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kurator pada 11 Maret 2025 untuk membahas solusi lebih lanjut. Selain itu, diusulkan pembentukan posko penyelesaian hak pekerja untuk menangani kasus serupa di masa mendatang, serta opsi pengambilalihan Sritex oleh negara melalui BUMN atau suntikan modal dari Danantara.
Beberapa anggota DPR juga menyoroti perlunya diskresi pemerintah dalam pembayaran THR, terutama mengingat adanya kemungkinan perusahaan baru yang akan mengambil alih Sritex dan kapasitas keuangan perusahaan yang dinilai mampu membayarkan THR. Anggota DPR menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara cepat dan adil untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK massal.