Kemenparekraf Soroti Pembongkaran Destinasi Wisata di Puncak Bogor: Hindari Tindakan Sepihak Demi Iklim Investasi
Kemenparekraf Beri Perhatian Serius pada Pembongkaran Destinasi Wisata di Puncak Bogor
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan keprihatinannya atas pembongkaran sejumlah destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, yang baru-baru ini terjadi. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menekankan pentingnya menghindari tindakan sepihak dalam penertiban, terutama jika legalitas usaha sudah terpenuhi.
"Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh sebenarnya dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia," ujar Widi dalam jumpa pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Kemenparekraf akan terus memantau perkembangan situasi di Puncak, Bogor. Widi mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk memastikan legalitas usaha masing-masing dan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memenuhi perizinan dasar seperti persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pemerintah.
"Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan kelestarian alam, termasuk hal pengelolaan kawasan wisata. Hal ini sesuai dengan Permenparekraf Nomor 9 Tahun 2021 di isu tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan," tegasnya.
Pembongkaran Diduga Akibat Pelanggaran Izin dan Dampak Lingkungan
Sebelumnya, sejumlah tempat wisata di Puncak Bogor disegel dan dibongkar oleh pemerintah daerah dan pusat. Beberapa destinasi yang terdampak antara lain Hibisc Fantasy Puncak Bogor dan Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor. Tindakan tegas ini diduga dipicu oleh pelanggaran izin dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurut laporan, ada sekitar 10 kawasan wisata di Puncak Bogor yang disegel oleh pemerintah, di antaranya:
- PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya.
- PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
- PT Pinus Foresta Indonesia - Dianggap merusak lingkungan dan mengganggu produktivitas lahan pangan.
- PT Bobobox Asset Managemen - Pembangunan kawasan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
- PT Kurnia Puncak Wisata
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Jelajah Handal Lintasan
- PT Farm Nature & Rainbow Add.
Kemenparekraf mendorong evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata di kawasan sensitif seperti hutan dan kawasan konservasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembangan pariwisata berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Penertiban tempat wisata di Puncak Bogor ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku industri pariwisata. Kemenparekraf berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.