Operasional RDF Rorotan Dihentikan Sementara Usai Mediasi dengan Warga Terdampak

Operasional RDF Rorotan Dihentikan Sementara Usai Mediasi dengan Warga Terdampak

Jakarta - Kegiatan operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta yang berlokasi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dihentikan sementara waktu. Keputusan ini merupakan hasil mediasi antara pengelola RDF Plant Jakarta dengan warga terdampak pada Jumat, 21 Maret 2025. Penghentian operasional ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Mediasi yang menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari:

  • Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
  • KSO Wika - Jaya Konstruksi (pengelola RDF Plant Jakarta)
  • Dewan Kota Jakarta Utara
  • Warga Cluster Shinano JGC Cakung Timur
  • Warga Harapan Indah Kabupaten Bekasi
  • Warga Desa Pusaka Rakyat Kabupaten Bekasi

Poin-Poin Penting dalam MoU:

MoU tersebut memuat beberapa poin penting, yaitu:

  • Pengelola RDF Plant Jakarta menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan sampah di fasilitas tersebut.
  • Pengelola RDF Plant Jakarta akan mengeluarkan seluruh sampah dan produk RDF dari lokasi paling lambat Senin, 24 Maret 2025.
  • KSO Wika - Jaya Konstruksi akan memperbaiki sistem pengendalian kebauan dan asap yang saat ini masih dalam tahap perhitungan.
  • Dinas Lingkungan Hidup menjamin tidak akan ada peresmian RDF Plant sebelum perbaikan sistem pengendalian kebauan dan asap diselesaikan.
  • Perwakilan warga akan dilibatkan dalam setiap proses uji coba mendatang.
  • Tahapan uji coba selanjutnya meliputi: uji coba tanpa beban sampah, uji coba dengan beban bertahap, dan uji coba dengan kapasitas penuh.
  • Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa truk pengangkut sampah yang digunakan adalah truk compactor.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan asap hitam yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah di RDF Rorotan. Warga yang berasal dari Rorotan, Perumahan Jakarta Garden City (JGC) Cakung, Jakarta Timur, hingga Harapan Indah, Bekasi, merasakan dampak langsung dari polusi udara tersebut.

Bahkan, dilaporkan bahwa ada sejumlah anak yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan infeksi mata yang diduga akibat paparan polusi dari RDF Rorotan. Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran dan kemarahan warga.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menemui warga terdampak dan menawarkan solusi, termasuk menanggung biaya pengobatan dan berjanji untuk mencari cara agar RDF Rorotan tidak menimbulkan bau dan polusi. Namun, tawaran tersebut tidak memuaskan warga, dan mereka tetap menuntut penutupan RDF Rorotan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan masalah polusi udara yang disebabkan oleh RDF Rorotan dapat segera teratasi. Warga berharap pengelola RDF Plant Jakarta dapat segera melakukan perbaikan sistem pengendalian kebauan dan asap agar fasilitas tersebut dapat beroperasi kembali tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penghentian sementara operasional RDF Rorotan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan sampah di Jakarta Utara. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam mengelola sampah, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.