Kementerian Kehutanan Alokasikan 8.900 Hektar Lahan Hutan untuk Petani Cianjur Melalui Program Perhutanan Sosial
Kementerian Kehutanan Gandeng Petani Cianjur dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Cianjur, Jawa Barat - Kabar baik menghampiri para petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) secara resmi menyerahkan hak pengelolaan lahan hutan seluas 8.900 hektar kepada masyarakat setempat melalui program perhutanan sosial. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa lahan seluas itu telah diberikan akses kelolanya kepada 37 kelompok tani hutan (KTH) di wilayah Cianjur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
"Tantangan utama kita sekarang adalah bagaimana memaksimalkan potensi lahan yang sudah diberikan ini," ujar Raja Juli Antoni saat mengunjungi sentra kopi Sarongge di Pacet, Cianjur, pada Sabtu (22/3/2025). "Kita harus memastikan bahwa pengelolaan lahan ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan itu sendiri."
Menteri Juli juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, para pemangku kebijakan, dan masyarakat dalam mengoptimalkan program perhutanan sosial ini. Ia meyakini, dengan kerjasama yang baik, program ini dapat menjadi model pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.
Perhutanan Sosial: Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan
Program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada ketahanan pangan nasional dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan hutan secara legal dan bertanggung jawab.
"Dulu, masyarakat tidak diperbolehkan masuk hutan. Sekarang, mereka tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga diberikan hak legal untuk mengelola hutan dengan syarat mereka harus menjaga kelestariannya dan memanfaatkan hasilnya secara berkelanjutan," jelas Menteri Juli.
Secara nasional, Kemenhut telah memberikan akses pengelolaan lahan kepada masyarakat seluas 8,2 juta hektar. Pemerintah menargetkan untuk menambah alokasi lahan perhutanan sosial hingga mencapai 7 juta hektar.
Partisipasi Masyarakat dan Evaluasi Berkelanjutan
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengungkapkan harapannya agar partisipasi aktif masyarakat dalam program ini dapat meningkatkan kemandirian pangan dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di wilayah Cianjur. Ia menegaskan bahwa program perhutanan sosial akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan mencegah potensi penyalahgunaan.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program ini secara berkala. Jika ada pelanggaran berat, tentu izin pengelolaan dapat dicabut. Namun, kami berharap hal itu tidak terjadi karena proses pemberdayaan masyarakat memang membutuhkan waktu dan dukungan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Dengan adanya program perhutanan sosial ini, diharapkan masyarakat Cianjur dapat merasakan manfaat ekonomi dari hutan sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Poin Penting:
- Luas Lahan: 8.900 Hektar
- Penerima Manfaat: 37 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Cianjur
- Tujuan Program: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Menjaga Kelestarian Hutan
- Skema: Perhutanan Sosial
- Evaluasi: Program akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan mencegah penyalahgunaan.