Polemik Alih Fungsi Lahan di Puncak: Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Sepakat Cari Solusi
Polemik Alih Fungsi Lahan di Puncak: Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Sepakat Cari Solusi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menyoroti maraknya alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, sebagai salah satu faktor penyebab bencana banjir yang kerap melanda wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan komitmennya untuk melakukan sejumlah langkah strategis guna mengatasi permasalahan ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Langkah tegas telah diambil dengan pencabutan kewenangan perizinan lingkungan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) baru yang ditandatangani pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Bupati Susmanto, pencabutan wewenang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan selektivitas dalam proses penerbitan izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan. Seluruh proses perizinan akan kembali dipusatkan di bawah kendali kepala daerah. "Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat lebih efektif dalam mengawasi dan mengendalikan alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Bupati Susmanto dalam keterangannya kepada media, Rabu, 5 Maret 2025. Selain itu, Pemkab Bogor juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pembangunan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan. "Ke depannya, kita akan lebih ketat dalam memberikan izin. Prioritas utama adalah kelestarian lingkungan," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait polemik alih fungsi lahan perkebunan teh Gunung Mas Puncak menjadi kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Bupati Susmanto menyatakan tengah menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup. PT Jaswita, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, memerlukan koordinasi dan supervisi yang lebih intens dari pemerintah provinsi terkait perizinan dan dampak lingkungannya. Bupati Susmanto mengungkapkan rencana kunjungan Gubernur Jawa Barat dan Menteri Lingkungan Hidup ke Kabupaten Bogor dalam waktu dekat untuk meninjau langsung lokasi dan membahas solusi yang tepat.
Saat ini, PT Jaswita baru memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, sementara sekitar 13.000 meter persegi lahan lainnya belum memiliki izin lengkap. Sebelumnya, Pemkab Bogor sempat menghentikan operasional wahana dan melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin lengkap, dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Segel tersebut baru akan dibuka setelah PT Jaswita melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan kementerian terkait sangat krusial dalam menyelesaikan persoalan ini dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam di kawasan Puncak.
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Bogor untuk mengatasi masalah ini antara lain:
- Pencabutan kewenangan perizinan lingkungan dari SKPD.
- Penerbitan Perbup baru terkait perizinan.
- Evaluasi izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Penyegelan bangunan yang belum memiliki izin lengkap.
- Koordinasi dan kolaborasi dengan Pemprov Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup.