Rekayasa Penyeberangan Merak-Bakauheni: Strategi Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025
markdown Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan para pemudik.
Pengaturan Arus Mudik:
Periode arus mudik akan berlangsung mulai 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Untuk mengoptimalkan pelayanan, pelabuhan akan dibagi berdasarkan jenis kendaraan dan tujuan:
- Pelabuhan Merak: Akan melayani pejalan kaki serta kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, dan VIa yang menuju Sumatera melalui lintasan Merak-Bakauheni.
- Pelabuhan Ciwandan: Difokuskan untuk melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb, dan VIb yang juga menuju Sumatera melalui lintasan Ciwandan - Wika Beton.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara: Akan menangani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Sumatera. Namun, jika kapasitas pelabuhan ini mencapai 70%, kendaraan golongan VII akan dialihkan ke Ciwandan atau Merak untuk menghindari penumpukan.
Pengaturan Arus Balik:
Periode arus balik dijadwalkan mulai 4 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Pengaturan pelabuhan selama arus balik adalah sebagai berikut:
- Pelabuhan Bakauheni: Melayani pejalan kaki dan seluruh golongan kendaraan bermotor (I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb) yang akan menyeberang ke Jawa melalui lintasan Bakauheni-Merak.
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Akan melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Jawa.
Antisipasi Kepadatan:
Untuk mengantisipasi potensi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni, pemerintah akan menerapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi juga disiapkan sebagai opsi kontingensi jika terjadi lonjakan penumpang dan kendaraan yang signifikan.
Klasifikasi Golongan Kendaraan:
SKB tersebut juga merinci klasifikasi golongan kendaraan bermotor yang akan digunakan selama periode mudik Lebaran 2025:
- Golongan I: Sepeda
- Golongan II: Sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
- Golongan III: Sepeda motor besar dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
- Golongan IVa: Kendaraan penumpang seperti jeep, sedan, dan minibus dengan panjang maksimal 5 meter
- Golongan IVb: Mobil barang dengan bak terbuka atau tertutup, serta mobil kabin ganda dengan panjang maksimal 5 meter
- Golongan Va: Bus penumpang dengan panjang antara 5 hingga 7 meter
- Golongan Vb: Truk/tangki ukuran sedang dengan panjang antara 5 hingga 7 meter
- Golongan VIa: Bus penumpang dengan panjang antara 7 hingga 10 meter
- Golongan VIb: Truk/tangki dengan panjang antara 7 hingga 10 meter, serta mobil penarik tanpa gandengan
- Golongan VII: Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik dengan gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang antara 10 hingga 12 meter
- Golongan VIII: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang antara 12 hingga 16 meter
- Golongan IX: Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik dengan gandengan dengan panjang lebih dari 16 meter
Dengan pengaturan yang jelas dan terperinci ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemudik diimbau untuk mematuhi semua aturan dan arahan dari petugas demi kelancaran bersama.